Sofyan, Tito (2015) KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL DI PASAR MODAL MENJELANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Supremasi Hukum, 22 (2). pp. 221-237. ISSN 1693 – 766X
Archive (Article)
jurnal supermasi hukum pak tito 1.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (3MB) |
Abstract
Perlindungan hukum pemodal merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara ekstensif. Selain itu, banyak kasus pasar modal yang muncul seperti saham hilang, kasus IPO (Initial Public Offering), short selling, penipuan saham, manipulasi pasar,dan perdagangan orang dalam. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka pasar modal akan runtuh dan berimbas kepada sektor lain, ter-utama sektor ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam me-nunjang pembangunan ekonomi.UUPM telah mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan pasar modal terutama ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap pemodal.Namun demikian, masih ada masalah-masalah yang belum mendapat pengaturan secara proporsional, insinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan perlunya penjelasan lebih lanjut dari norma-norma yang telah ada.Konsep yang dapat dikembangkan untuk lebih meningkatkan perlindung-an hukum terhadap pemodal di pasar modal adalah UUPM ke depan perlu memberikan legal frame work yang lebih kuat melalui pengaturan perlindungan hak-hak pemodal dan transparansi informasi yang maksimal terhadap perusahaan-perusahaan yang akan maupun telah go-public, sebagai jaminan adanya kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pemodal melalui langkahlangkah sebagai berikut: (1) Menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang mengacu padaPrinsip-Prinsip OECD 2004 sebagai rujukan norma-norma UUPM; (2) Demutualisasi Bursa Efek, agar lebih meningkatkan transparansi Informasi dan kualitas tata kelola bursa sebagai badan usaha (3) Pengembangan sistem pelaporan dan penyajian data secara elektronik ; (4) Penguatan kewenangan Bapepam (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar dalam menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Journal |
Depositing User: | 021 Nanik Rachmawati |
Date Deposited: | 11 Mar 2015 11:47 |
Last Modified: | 11 Mar 2015 11:47 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10601 |
Actions (login required)
View Item |