PERBANDINGAN LEGALITY PRINCIPLE DAN THE LAW ENFORCEMENT AGENCIES AND OTHER ACTORS/INSTITUTION IN THE CRIMINAL PROCEDURE DI INDONESIA DAN NORWEGIA

Utami, Ria Anggraeni (2015) PERBANDINGAN LEGALITY PRINCIPLE DAN THE LAW ENFORCEMENT AGENCIES AND OTHER ACTORS/INSTITUTION IN THE CRIMINAL PROCEDURE DI INDONESIA DAN NORWEGIA. Kutei, 26. pp. 56-67. ISSN 1412-9639

[img] Archive (Article)
RIA JURNAL KUTEI.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (154kB)

Abstract

Di dunia ini secara garis besar terdapat empat sistem hukum yaitu civil law system, common law system, islamic law system, dan socialist law system. Antara negara di dalam satu sistem hukum bisa saja berbeda, apalagi dengan negara yang berasal dari sistem hukum yang berbeda. Contohnya Indonesia dan Norwegia, walaupun sama-sama merupakan negara civil law system, akan tetapi antara Indonesia dan Norwegia memiliki perbedaan, misalnya mengenai Asas Legalitas maupun mengenai lembaga penegak hukum maupun aparat penegak hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan hukum, dimana membandingkan antara hukum di negara Indonesia dan negara Norwegia. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan metode dokumen yaitu dengan cara menggali data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisa data yang digunakan adalah secara kualitatif. Lalu dianalisis secara kualitatif dengan cara berpikir deduktif ke induktif untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian adalah antara Indonesia dan Norwegia sama- sama menganut asas legalitas, dengan prinsip memberlakukan undang-undang yang lebih menguntungkan. Di Norwegia ini mirip dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia. Namun prinsip tersebut di Norwegia berlakunya lebih terbatas dibandingkan dengan di Indonesia, bahwa KUHP Norwegia nampaknya lebih mengutamakan undang-undang yang lama, atau undang-undang yang berlaku pada saat delik terjadi. Antara Indonesia dan Norwegia meletakkan pengadilan sebagai institusi penegak hukum yang mempunyai kewenangan mengadili. Dimana antara Indonesia dan Norwegia sama-sama mengenal adanya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung. Di dunia ini secara garis besar terdapat empat sistem hukum yaitu civil law system, common law system, islamic law system, dan socialist law system. Antara Selain itu di Indonesia jika terjadi perkara pidana, maka diselesaikan di Pengadilan Negeri tempat terjadinya perkara dan juga untuk perkara militer haruslah diselesaikan melalui pengadilan militer atau juga pengadilan konekstitas apabila melibatkan pelaku sipil dan militer. Sedangkan di Norwegia Untuk perkara militer bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Journal
Depositing User: 021 Nanik Rachmawati
Date Deposited: 23 Jul 2015 15:33
Last Modified: 23 Jul 2015 15:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/10975

Actions (login required)

View Item View Item