MENEMUKAN MODEL SOLUSI PENDAYAGUNAAN TANAH PERTANIAN TERLANTAR DI DESA RINDU HATI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Hamdani, Hamdani and M, Yamani and Ema , Septaria (2016) MENEMUKAN MODEL SOLUSI PENDAYAGUNAAN TANAH PERTANIAN TERLANTAR DI DESA RINDU HATI KABUPATEN BENGKULU TENGAH. Project Report. Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNIB, Bengkulu.

[img] Archive (Monograph)
Laporan Akhir Hasil Penelitian Rindu Hati 2014 (Hamdani, et.all).pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (529kB)

Abstract

Desa Rindu Hati memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 5.837,27 hektar, dengan peruntukan terdiri atas permukiman penduduk 6,64 hektar, perkebunan karet rakyat 35,33 hektar, persawahan 87,47 hektar, areal penggunaan lain 16,85 hektar, kebun campuran dan hutan sekunder 5.398,52 hektar, hutan belukar 22,28 hektar, dan hutan primer seluas 279,16 hektar (Monografi Desa Rindu Hati, 2010: 9-11). Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010 penduduk Desa Rindu Hati berjumlah 1.172 jiwa, terdiri atas laki-laki 559 jiwa dan perempuan 613 jiwa atau 361 kepala keluarga. Pencaharian utama penduduk desa bergerak di bidang pertanian (Monografi Desa Rindu Hati, 2010: 15).Dokumen RPJM Desa Rindu Hati sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Rindu Hati Nomor 9 Tahun 2010 tentang RPJM Desa 2011-2015, dalam peraturan desa tersebut ditetapkan visi Desa Rindu Hati yakni menjadi “Desa yang makmur, bermartabat, maju dan sejahtera, berbasis ekonomi pertanian berkelanjutan dan ekowisata dengan menjaga kelestarian sumberdaya alam, hutan dan air.” Namun dalam mewujudkan visi dan misi desa tersebut, pemerintah desa setempat dihadapkan pada permasalahan di bidang pertanian, antara lain masih banyaknya lahan terlantar yang tidak dikelola oleh pemiliknya (RPJM Desa Rindu Hati 2011-2015: 19). Dalam dokumen RPJM Desa Rindu Hati tersebut memang belum diidentifikasi berapa kuantitas tanah pertanian yang belum dimanfaatkan tersebut, akan tetapi baru dideskripsikan secara kualitatif banyak tanah pertanian belum dimanfaatkan. Selain itu ditemukan pula fakta bahwa tanah pertanian yang terlantar tersebut belum didaftarkan, dengan kata lain belum memiliki bukti hak yang kuat yakni sertipikat hak milik atas tanah. Berhadapan dengan fakta empirik di mana banyaknya tanah pertanian yang belum dimanfaatkan, pemerintah desa Rindu Hati sendiri dihadapkan kesulitan mendapatkan persil tanah untuk dijadikan kebun bermasa desa atau tanah kas desa, sehingga pemerintah desa tidak mempunyai sumber pendapatan asli desa, yang mengakibatkan makin tingginya ketergantungan desa pada bantuan pemerintah dan pemerintah daerah. Permasalahan yang ditelaah dalam penelitisan ini yaitu bagaimanakah kepastian mengenai subyek hak dan obyek hak atas tanah pertanian yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah? Apa keadaan yang menjadi penyebab pemilik tanah pertanian belum memanfaatkan tanah pertaniannya? dan bagaimanakah solusi alternatif pendayagunaan tanah pertanian yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan memberikan deskripsi solusi alternatif dengan menemukan model yang ideal yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan tanah pertanian terlantar di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung abupaten Bengkulu Tengah. Sumber data meliputi data primer yang diperoleh dari sumber-sumber primer, yakni sumber asli yang memuat informasi atau data tersebut, dan data sekunder berupa literatur, laporan hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan dokumen instansi pemerintah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama, kepastian mengenai subyek hak dan obyek hak atas tanah pertanian yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah diukur menurut kadar kepastian hukum dalam Hukum Adat (Rejang), di mana persil tanah yang terlantar secara fisik masih berstatus tanah milik adat, yang dikuasai secara turun temurun, dan sebagian besar tidak memiliki bukti surat, kecuali beberapa persil sudah memiliki bukti berupa surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rindu Hati, dan keterangan saksi, yang dapat menjelaskan kronologis terjadinya pemilikan seseorang atas bidang tanah tertentu. Kepastian hukum terhadap subyek hak, didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik seseorang atas bidang tanah tertentu yang kemudian melahirkan pengakuan masyarakat, sedangkan kepastian hukum terhadap objek hak, didasarkan pada data fisik tanah, yang berkenaan dengan letak, luas, dan batas–batas tanah yang bersangkutan, ditentukan berdasarkan kesaksian pihak pemilik bersempadanan, dan batas alam berupa pepohonan yang ditanam dengan maksud memberi tanda batas pada bidang tanah yang dimilikinya. Kedua, keadaan yang menjadi penyebab pemilik tanah pertanian belum memanfaatkan tanah pertaniannya bersumber dari keadaan ekonomi subjek haknya, yang tidak memungkinkan mereka untuk melakukan usaha pertanian secara professional, karena keterbatasan modal usaha tani. rerata lamanya tanah pertanian diterlantarkan, berkisar antara 5 sampai dengan 10 tahun, yang dapat dilihat dari keadaan tanah yang sudah menjadi semak belukar atau rimba muda. Meskipun demikian, dalam tradisi masyarakat Desa Rindu Hati, pembuktian bidang tanah masih cukup jelas, atas dasar pengakuan masyarakat, yang dikuatkan dengan bukti fisik jenis tanaman keras yang pernah ditanam pemiliknya di atas tanah tersebut, seperti durian, jengkol, karet dan lainnya. Artinya ada kesepakatan masyarakat, meskipun criteria waktu dan fisik sudah cukup menjadi alasan menyatakan tanah pertanian tersebut terlantar, namun masyarakat setempat sepakat mempertahankan tanah tersebut masih berstatus milik adat yang melekat dan diakui tetap pada subjek hak semula. Penelitian mengungkapan bahwa toleransi masyarakat untuk tetap memberikan pengakuan pemilikan atas bidang tanah tidak produktif tersebut, disebabkan oleh alasan subyek hak membiarkan tanahnya terlantar, yang umumnya disebabkan oleh keadaan ekonomi, yang terkait dengan permodalan usaha tani mulai dari pematangan lahan, penyediaan bibit tanaman, pemupukan, dan pemeliharaan berkelanjutan pasca panen. Keadaan ekonomi pada subyek hak berpengaruh pula dengan kemampuan menghadapi keadaan alam, yang terkait dengan kesuburan, topografi tanah berbukitan, dan banyaknya gangguan hama dan penyakit, yang dalam penanggulangannya membutuhkan biaya. Hanya sebagian kecil, subyek hak yang beralasan menterlantarkan tanahnya karena keadaan usia pemilik tanah, hal ini mengingat pola pertanian di desa lokasi masih bersifat tradisional, pengerjaan tanah pertanian masih mengandalkan tenaga kerja keluarga. Ketiga, solusi alternatif pendayagunaan tanah pertanian yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah ditempuh dengan menerapkan kerjasama kemitraan reform-by-grace di mana peran pemerintah desa sangat dominan dalam pengelolaan usaha pertanian. Kemitraan ini menempatkan petani pemilik tanah dan BUM Desa masing-masing sebagai investor. Petani investor pemilik tanah dan BUM Desa pengelola tanah investor pemilik modal. Bentuk perjanjian dibuat tertulis dengan akta otentik, yang menerangkan secara tegas jangka waktu perjanjian, jenis tanaman keras yang ditanam (karet), luas tanah garapan, peralihan hak pemilik dan penggarap, hak dan kewajiban para pihak, cara berakhirnya perjanjian dan sebagainya. Rekomendasi, sebaiknya temuan penelitian ini, yakni adanya kemauan pemilik dan dan Pemerintah Desa Rindu Hati untuk melakukan kemitraan usaha pertanian, dengan unggulan tanaman karet, ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang secara langsung dapat merealisasikan wacana kemitraan dengan membentuk naskah perjanjian kemitraan dan tindakan aksi pembangunan perkebunan karet melalui kemitraan pemilik tanah dan BUM Desa. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah direkomendasikan dalam mempercepat terwujudnya desa mandiri di Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar mengambil kebijakan membentuk proyek percontohan desa mandiri yang pembinaannya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur perguruan tinggi.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 03 Mar 2016 10:00
Last Modified: 03 Mar 2016 10:00
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/11180

Actions (login required)

View Item View Item