TEKS-TEKS ULU ADAT PERNIKAHAN PADA KELOMPOK ETNIK SERAWAI DI PROVINSI BENGKULU : REPRESENTASI FUNGSI SOSIAL KETUA ADAT ATAS TINDAKAN DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN

Sarwono, Sarwit (2016) TEKS-TEKS ULU ADAT PERNIKAHAN PADA KELOMPOK ETNIK SERAWAI DI PROVINSI BENGKULU : REPRESENTASI FUNGSI SOSIAL KETUA ADAT ATAS TINDAKAN DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN. Masters thesis, Universitas Airlangga.

[img] Archive (Dissertation)
DISERTASI SARWIT SARWONO.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini bertalian dengan pengetahuan pernikahan pada kelompok etnik Serawai sebagaimana yang tertulis dalam 7 (tujuh) manuskrip Ulu, cerita lisan Sang Betuturu, dan praktik pernikahan. Tujuh manuskrip Ulu tersebut masing-masing berupa satu ruas gelondong bambu adalah koleksi Museum Negeri Bengkulu dengan nomor MNB 07.55, MNB 07.49, MNB 07.20, MNB 07.48, MNB 07.70, MNB 07.30, dan dan MNB 07.18 (selanjutnya disebut teks BG-T, teks RK-T, teks BB-T, teks JM-T, teks R-T, RJ-T, dan teks KBR-T). Ketujuh manuskrip tersebut merupakan manuskrip sub-scriptorium Serawai-Seluma dan ditulis oleh orang yang sama yang beridentitas sosial sebagai ketua adat pada kira-kira pertengahan abad XX. Ketujuh teks tulis tersebut ditulis dalam aksara Ulu varian Serawai-Seluma dengan bahasa Serawai varian o. Adapun cerita lisan Sang Betuturu (selanjutnya disebut teks SB) adalah cerita lisan yang hidup pada kalangan yang sangat terbatas, yaitu hanya di lingkungan ketua-ketua adat Serawai. Teks SB direkam pada Mei 2001 dari seorang informan, Bapak Rohani, ketua adat desa Karang Anyar Kabupaten Seluma. Selanjutnya, penuturan teks ini berlangsung tidak pada sembarang waktu, melainkan pada masa yang relatif tertentu, yakni pada akhir musim panen padi dan menjelang musim tanam berikutnya. Dewasa ini, teks lisan tersebut sudah tidak dituturkan lagi. Adapun praktik pernikahan adalah serangkaian aktivitas sosial yang meliputi begadisan, berasan betunang, berasan bekulo dan bimbang atau pesta penikahan dan pertunjukan tari adat dan merejung, serta ngulang ghunut. Penelitian ini dilakukan pertama-tama dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan ketujuh teks tulis Ulu, makna penulisan ketujuh teks itu dan makna kelembagaan tradisi tulis Ulu bagi penulis teks-teks Ulu dalam kerangka semiotika sosial. Ketujuh teks tulis Ulu, teks lisan SB, dan praktik sosial pernikahan pada kelompok etnik Serawai memperlihatkan pertautan baik pada tataran teks maupun praktis. Ketujuh teks tulis Ulu, teks lisan SB, dan praktik pernikahan dapat dipandang sebagai tanda, dalam ekspresi yang berbeda-beda atas isi kandungan yang sama. Ketujuh teks tulis Ulu, teks lisan SB, dan tindakan-tindakan (termasuk tindakan berbahasa) dalam praktik pernikahan adalah maujud ekpresi bahasa tulis, lisan, dan tindakan-tindakan menunjuk kepada isi kandungan yang sama, yaitu pengetahuan pernikahan. Dengan kata lain, ketiganya adalah penanda yang berbeda atas petanda yang sama. Petanda yang dimaksud, yaitu pengetahuan pernikahan, adalah pengetahuan yang dikonstruksi secara sosial melalui tradisi tulis dan tradisi lisan pada kalangan ketua-ketua adat (kelompok elit), serta melalui tindakan-tindakan pada kalangan kebanyakan (kelompok kebanyakan). Teks lisan SB memiliki konteksnya yang spesifik, yaitu disampaikan oleh ketua adat kepada ketua-ketua adat lainnya, pada malam bulan purnama dan berlangsung pada akhir musim panen padi dan menjelang musim tanam berikutnya. Selama penuturan teks lisan ini berlangsung, baik penutur teks maupun pendengar teks memaknai dan mengkonstruksi pengetahuan pernikahan melalui peristiwaperistiwa, tokoh-tokoh, dan tindakan tokoh-tokoh cerita. Penuturan teks SB pada dasarnya merupakan lembaga sosial bagi kelompok ketua adat yang memungkinkan mereka membentuk dan membangun makna-makna, pengertian-pengertian secara bersama. Makna dan pengertian-pengetian teks lisan SB terbentuk tidak hanya berdasarkan pada aspek kohesi tekstualnya, berdasarkan relasi dan kesatuan unsurunsur teks SB, melainkan berdasarkan koherensi wacananya, yang tersedia dan berada di luar teks SB. Tanda-tanda simbolik berupa peristiwa, tokoh-tokoh, dan tindakan tokoh-tokoh, dalam teks SB menjadi bermakna pengetahuan adat ketika dihubungkan dengan hal-hal di luarnya. Berbeda halnya dengan tradisi lisan, penulisan teks Ulu tidak dimaksudkan untuk pembaca. Dalam tradisi tulis Ulu tidak dijumpai adanya tradisi membaca teks tulis baik untuk tujuan pembelajaran pengetahuan budaya maupun untuk keperluan lainnya. Teks-teks tulis Ulu tidak berada dalam kerangka komunikasi dan interaksi sebagaimana halnya teks lisan SB, yang memungkinkan penutur dan pendengar berada dalam waktu dan tempat yang sama yang memungkinkan mereka secara bersama memaknai cerita dan mengkonstruksi pengetahuan pernikahan. Dalam kaitan tradisi tulis Ulu, menuliskan teks berarti menyampaikan kembali, memaknai kembali, atau mengkonstruksi kembali pengetahuan pernikahan oleh ketua adat penulis teks. Demikianlan, meskipun karakteristiknya berbeda, tradisi lisan SB dan tradisi tulis Ulu hanya bisa diakses oleh ketua adat. Dalam kaitan ini, pengetahuan pernikahan sebagaimana yang diproduksi dan dikonstruksi melalui tradisi lisan SB dan tradisi tulis Ulu (terutama yang bertalian dengan teks BG-T, teks RK-T, teks BB-T, teks JM-T, teks R-T, RJ-T, dan teks KBR-T) hanya bisa diakses oleh kelompok elite ketua adat. Adapun kelompok kebanyakan mengakses pengetahuan pernikahan melalui tindakan individu-individu dalam dan selama pelaksanaan praktik pernikahan berlangsung. Selama praktik pernikahan berlangsung, setiap individu Serawai menyaksikan tindakan-tindakan, ujaran, dan percakapan berbagai pihak yang terlibat dan berpartisipasi dalam praktik pernikahan itu. Setiap indvidu dalam dan selama praktik pernikahan berlangsung memaknai dan membangun pengertianpengertian, membangun pengetahuan yang melandasi pelaksanaan pernikahan. Alur dan isi teks lisan SB memperlihatkan rangkaian begadisan, berasan dan ngulang ghunut. Peristiwa-peristiwa dalam teks lisan ini mengisahkan secara simbolik peristiwa-peristiwa sebagaimana diperlihatkan dalam rangkaian praktik prnikahan. Bagian peristiwa [B2], [B3], dan [B4] teks SB menunjukkan rangkaian praktik begadisan, praktik berasan (baik berasan betunang maupun berasan bekulo dan pelaksanaan pesta penikahan), serta praktik ngulang ghunut. Sementara itu, peristiwa-peristiwa sebagaimana dikisahkan dalam bagian perisiwa [A1] dan [A2] menunjukkan prinsip-prinsip adat kulo sebagaimana berlaku dan melandasi pelaksanaan pernikahan bagi kelompok etnik Serawai. Demikian halnya dengan ketujuh teks tulis Ulu. Secara keseluruhan, ketujuh teks tulis Ulu merepresentasi pengetahuan pernikahan pada kelompok etnik Serawai di Bengkulu. Yang tertulis dalam teks BG-T adalah penanda yang menunjuk kepada pengetahuan yang mengandung aturan yang diacu oleh atau sebagaimana terejawantah dalam tindakan-tindakan individu-individu etnik Serawai dalam praktik begadisan. Adapun yang tertulis dalam bagian teks RK-T[2] menunjuk kepada pengetahuan yang menunjuk kepada hal-hal atau ejawantahnya dapat ditemukan dalam praktik berasan. Berasan dalam pengertian ini mencakup berasan betunang dan berasan bekulo. Bagian teks BB-T[1] menggambarkan pelaksanaan bimbang pernikahan, dan dengan demikian mengandung pengetahuan yang menunjuk kepada aturan-aturan yang diacu oleh atau terejawantah dalam tindakan individu-individu selama pelaksanaan bimbang atau pesta pernikahan. Bagian-bagian teks BB-T[2] dan JM-T[4] secara eksplisit menjelaskan praktik ngulang ghunut. Dalam kaitan ini, teks-teks itu mengandung pengetahuan yang menandai sistem yang diacu oleh individu-individudalam praktik ngulang ghunut. Sementara itu, keseluruhan teks RT dan RJ-T, serta sebagian teks KBR-T[2] berisi teks-teks rejung yang lazim dibawakan oleh bujang dan gadis secara berbalasan dalam tari adat. Dalam kaitan ini, teks-teks tersebut pada dasarnya mengandung pengetahuan mengenai merejung dalam tari adat sebagai bagian dari bimbang atau pesta pernikahan. Demikianlah, ketujuh teks tulis Ulu BG-T, RK-T, BB-T, JM-T, R-T, RJ-T, dan KBR-T menandai pengetahuan yang menunjuk kepada aturan atau sistem bertalian dengan rangkaian praktik begadisan–berasan–ngulang ghunut sebagai satu kesatuan rangkaian praktik pernikahan pada kelompok etnik Serawai di Bengkulu. Adapun teks RK-T[2] dan JM-T[3] secara tersurat menjelaskan soal jenisjenis adat kulo, yang mencakupi kulo jujugh, kulo tambik anak, dan kulo semendo. Jenis adat kulo tersebut adalah pilihan-pil ihan ba gi ‘or an g S er aw ai’ dal am menetapkan status perkawinan anak-anak mereka. Pada tataran praktis, pilihan-pilihan itu dimusyawarahkan dalam praktik berasan betunang dan dikukuhkan kembali dalam praktik berasan bekulo. Implikasi dari pilihan jenis adat kulo tersebut terejawantah dalam praktik bimbang pernikahan dan dalam praktik ngulag ghunut. Demikianlah, teks-teks RK-T[2] dan JM-T[3] adalah representasi prinsip-prinsip yang melandasi praktik pernikahan pada kelompok etnik Serawai. Penting dicermati ialah bahwa ketua adat memiliki peran penting dalam pelaksanaan praktik pernikahan. Selama praktik berasan berlangsung misalnya, kehadiran, kesaksian, dan keterlibatan ketua adat bersifat wajib. Praktik pernikahan hanya akan bermakna adat, bermakna secara sosial jika dilaksanakan sepengetahuan dan seizin ketua adat, serta disahkan oleh ketua adat. Demikianlah, dalam kerangka semiotik sosial, pengetahuan adat dalam fungsi sosialnya menunjuk kepada hal yang sama dengan fungsi sosial ketua adat. Pengetahuan pernikahan sebagaimana dikonstruksi oleh kelompok etnik Serawai, selain menjadi acuan dalam pelaksanaan praktik pernikahan, juga menjadi acuan kebermaknaan secara sosial atau kesahan secara adat tindakan individu-individu dalam praktik pernikahan. Dalam hal yang demikian, baik tradisi lisan maupun dalam tradisi tulis Ulu memiliki fungsi yang sama bagi ketua-ketua adat. Tradisi lisan dan tradisi tulis Ulu merupakan lembaga sosial yang menyediakan wadah bagi ketua adat merepresentasi pengetahuan pernikahan, di samping menjadi wadah bagi ketua-ketua adat memelihara dan mempertahankan pengetahuan pernikahan. Dalam kerangka semiotik sosial, hal yang demikian menandai bahwa penulisan keenam teks tulis Ulu merupakan representasi fungsi sosial ketua adat dalam praktik pernikahan. Adapun kelembagaan tradisi tulis Ulu dapat dimaknai sebagai lembaga sosial yang tersedia bagi ketua-ketua adat memelihara dan mempertahankan fungsi sosial atas tindakantindakan dalam praktik pernikahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Faculty of Social & Politics Science > Department of Social Welfare
Depositing User: 034 Septi Septi
Date Deposited: 24 May 2016 09:08
Last Modified: 24 May 2016 09:08
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/11321

Actions (login required)

View Item View Item