Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging Oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan (Studi Kasus Putusan No 2240/PID.B/2007/PN-MDN)

N., Corry and M., Abdi and Susi, Ramadhani (2013) Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging Oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan (Studi Kasus Putusan No 2240/PID.B/2007/PN-MDN). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II,III,II-13-cor-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)
[img] Text
IV,V,VI,LAMP,II-13-cor-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kesalahan penerapan hukum sering terjadi di dalam dunia peradilan di Indonesia. Hal ini terlihat pada kasus Adelin Lis dimana Jaksa terlalu lemah membuat dakwaan. Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adelin Lis dihukum 10 tahun dan denda 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Adapun tujuan dari studi kasus ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang telah dijatuhkan pada Terdakwa Adelin Lis dalam perkara Nomor 2240/Pid.B/2007/PN-Mdn, untuk mengetahui bagaimana hukum yang diterapkan kepada Terdakwa Adelin Lis apakah sudah mengacu kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kehutanan . Metode dalam penelitian ini adalah studi kasus yaitu suatu inkuiri empiris yang menyelidiki fenomena didalam konteks kehidupan nyata. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder. Hasil penilitian studi kasus ini adalah Hakim tidak memakai barang bukti berupa hasil penelitian tanah, air dan foto dari udara sebagai acuan telah terjadi kerusakan hutan diluar dan di dalan areal HPH PT. Keng Nam Development Indonesia, dan tidak diajukannya saksi dari masyarakat sekitar sebagai orang yang langsung menerima dampak dari pembalakan liar PT. Keang Nam Development Indonesia. Berdasarkan uraian penulis diatas dapat telihat jelas bahwa terdakwa Adelin Lis terbukti melakukan korurpsi dan tidak pidana kehutanan, sehingga putusan Hakim tidak tepat membebaskan Adelin lis. Adelin Lis seharusnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50 ayat 2 juncto Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 09 Nov 2013 11:56
Last Modified: 09 Nov 2013 11:56
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/1285

Actions (login required)

View Item View Item