PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU MENGENAI HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA DARI PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Meli, Eka Putri and Subanrio, Subanrio and Joko, Susetyanto (2021) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU MENGENAI HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK DENGAN ORANG TUA DARI PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Meli Eka Putri.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan mempunyai tujuan antara lain membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan Perkawinan menurut Islam adalah menuruti perintah Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah pendapat hakim Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu mengenai hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua dari perkawinan dibawah tangan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dan (2) Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu mengetahui Hak-hak terhadap anak dari perkawinan dibawah tangan. Berdasarkan permasalahan yang diteliti, jenis penelitian yang akan dilakukan oleh penulis bersifat empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Bengkulu, metode pengumpulan data adalah melalui wawancara, dengan pihak-pihak yang berkaitan. Hasil penelitian adalah : (1)Pendapat hakim Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu mengenai hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua dari perkawinan di bawah tangan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya karena perkawinan di bawah tangan tidak sah secara hukum positif. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa setiap tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu mengenai Hak- hak anak dari perkawinan di bawah tangan, bahwa perkawinan di bawah tangan tersebut tidak sah berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku maka anak tersebut tidak memiliki hak apapun dari ayah biologisnya, namun pasca keluarnya Putusan MK No. 46/PUU/2010 terhadap persoalan anak dari perkawinan di bawah tangan, maka anak hasil perkawinan di bawah tangan mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah bioligisnya, antara lain biaya hidup, akta lahir, perwalian, hingga warisan. Karena anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Kata kunci : Perkawinan, Tanggung Jawab, Nafkah, Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 11 Sep 2023 07:00
Last Modified: 11 Sep 2023 07:00
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15694

Actions (login required)

View Item View Item