PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN IBADAH UMRAH OLEH BIRO TRAVEL UMRAH DI KOTA BENGKULU

Rahmad, Wahyudi and Akhmad, Muslih and Sirman, Dahwal (2021) PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN IBADAH UMRAH OLEH BIRO TRAVEL UMRAH DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
RAHMAD WAHYUDI2.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

PT. Bumi Minang Pertiwi Cabang Bengkulu telah gagal memberangkatkan sebanyak 168 jemaah umrah dengan estimasi kerugian mencapai 2,8 Miliar. Kegagalan keberangkatan tersebut disebabkan uang yang telah ditransfer PT. BMP Cabang Bengkulu ke Pusat (Sumatera Barat) disalahgunakan untuk investasi bodong. Untuk itu, penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Calon Jemaah Umrah atas Kegagalan Keberangkatan Ibadah Umrah oleh Biro Travel Umrah di Kota Bengkulu”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap calon jemaah umrah yang keberangkatannya dibatalkan oleh pihak Biro Travel Umrah di Kota Bengkulu dan mengetahui pertanggungjawaban hukum Biro Travel Umrah kepada calon jemaah umrah yang gagal berangkat di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan mewawancarai langsung pihak Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Ombudsman Bengkulu, dan korban jemaah umrah yang gagal berangkat. Hasil Penelitian ini (1). Perlindungan hukum jemaah umrah secara keseluruhan sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia, namun dalam praktiknya PT. BMP Cabang Bengkulu tidak memberikan hak konsumen seperti tidak beritikad baik dalam mengelola keuangan jemaah umrah, tidak memberikan informasi secara benar kepada jemaah. PT. BMP Cabang Bengkulu, tidak melayani konsumen dengan etika yang baik, dan tidak memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam kalusula baku yang dibuat oleh PT. BMP sendiri. (2). Pertanggungjawaban PT. BMP Cabang Bengkulu selaku pelaku usaha terhadap jemaah umrah dibebankan menjadi pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana. Pertanggungjawaban perdata PT. BMP Cabang Bengkulu berupa tuntutan pemberian ganti rugi kepada jemaah umrah dengan melelang seluruh aset PT. BMP, namun ini tidak dilaksanakan. Pertanggungjawaban administrasi dengan mencabut izin operasional Biro Perjalanan Umrah PT. BMP Pusat pada tanggal 25 Maret 2019. Pertanggungjawaban pidana PT. BMP berupa tuntutan pidana melalui PN Bengkulu atas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Biro Travel Umrah, Jemaah Umrah.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 08:29
Last Modified: 13 Sep 2023 08:29
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/15880

Actions (login required)

View Item View Item