MITARIA, NINGSIH and Akhmad, Muslih and Sirman, Dahwal (2022) KEDUDUKAN WASIAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NO.0175/PDT.G/2012/PA.BN). Masters thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
TESISI IBU MITARIA OK.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (4MB) |
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan pertimbangan hakim dalam dalam putusan No. 0175/Pdt.G/2012/PA-Bn, tentang kedudukan wasiat dalam pembagian warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan wasiat di dalam pembagian harta warisan ditinjau dalam hukum Islam dan menjelaskan dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan No, 0175/Pdt.G/2012/PA.Bn tentang pemberian harta waris dalam surat wasiat telah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, dengan bahan hukum primer dari putusan Pengadilan Agama Bengkulu No. 0175/PDT.G/2012/PA.BN yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bahan hukum berupa sekunder undang-undang, buku-buku, kitab-kitab fiqh yang memiliki keterkaitan dengan topik yang akan dibahas. Setelah bahan hukum di dapat kemudian dianalisis berdasarkan analisis deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Kedudukan wasiat dalam Islam berbeda�beda antara seseorang dengan seseorang yang lainnya tergantung kondisinya, yaitu : bisa saja wajib bagi seseorang apabila dikhawatirkan harta yang akan ditinggalkan itu akan dia-siakan, dapat pula sunnat apabila wasiat itu diperuntukkan bagi kebajikan, selain itu dapat juga hukumnya haram apabila wasiat yang dilaksanakan tersebut dapat merugikan ahli waris, bahkan batal demi hukum. Dan juga dapat makruh apabila orang yang berwasiat itu jumlah hartanya sedikit, sedangkan ahli waris yang ditinggalkan jumlahnya banyak dan sangat membutuhkan terhadap harta tersebut. (2) Dalam perkara No. 0175/Pdt.G/2012/PA.Bn, dalam pertimbangan majelis hakim membuat keputusan sesuai dengan hukum syari’ah Islam. Surat wasiat itu dibuat dan ditandatangani oleh pewaris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan menurut pertimbangan hakim wasiat itu sah menurut ketentuan Pasal 195 (1) KUHAP. Akan tetapi butir ketujuh putusan hakim tersebut harus dihilangkan, karena pada bagian kedua (2) putusan Hakim berpendapat bahwa wasiat itu sah dan harus menjatuhkan sanksi terhadap penggugat dan tergugat untuk memisahkan pokok perkara. Kata Kunci: Kedudukan Wasiat dan Pembagian Warisan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 22 May 2024 07:51 |
Last Modified: | 22 May 2024 07:51 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18087 |
Actions (login required)
View Item |