PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG DAN HAK-HAK TRADISIONALNYA DI KAWASAN TNKS DALAM WILAYAH KABUPATEN LEBONG

Ari, Raymond and Ardilafiza, Ardilafiza and Edra, Satmaidi (2022) PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG DAN HAK-HAK TRADISIONALNYA DI KAWASAN TNKS DALAM WILAYAH KABUPATEN LEBONG. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS ARI OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (6MB)

Abstract

Konstitusi Negara Indonesia menjamin eksistensi masyarakat hukum adat di dalam Pasal 18B, namun pengakuan dan penghormatannya masih belum maksimal diwujudkan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi upaya pengakuan dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dan hak�hak tradisionalnya di wilayah Kabupaten Lebong dan (2) menemukan hambatan dalam upaya pengakuan hak-hak tradisionalnya pasca pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Penelitian kualitatif non-doktrinal yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan fenomenologis/ kasus (case approach) menggunakan wawancara mendalam (deep interview) sebagai metode untuk memperoleh serangkaian fakta�fakta di lapangan. Wawancara mendalam dilakukan terhadap 2 (dua) jenis informan yaitu fungsionaris Pemerintahan Daerah dan fungsionaris Pemerintahan Adat. Data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan analisis komponensial (componential analysis) untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa: (1) pengakuan dan penghormatan terhadap MHA Rejang dan hak-hak tradisionalnya di kawasan TNKS dalam wilayah Kabupaten Leong telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 316-327 Tahun 2018, namun belum ada kejelasan terkait dengan pengakuan hak-hak tradisional terhadap tanah dan sumber daya hutan; (2) terdapat beberapa faktor yang menghambat upaya pengakuan hak-hak tradisional MHA Rejang pasca pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat, faktor-faktor yang dimaksud meliputi faktor hukum dan faktor non-hukum. Kata Kunci: Pengakuan dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat, Hak-hak Tradisional Rejang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 27 May 2024 07:19
Last Modified: 27 May 2024 07:19
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18103

Actions (login required)

View Item View Item