PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) DI DESA JENGGALU KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

RIAN, PUTRANTO and Herawan, Sauni and Edra, Satmaidi (2022) PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) DI DESA JENGGALU KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Tesis RIAN PUTRANTO OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Sengketa lahan bekas HGU atas nama Sahabudin lahan seluas 65 Hektar yang diketahui dikuasai oleh masyarakat, dan diketahui telah memiliki 29 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 2 Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat, dan lahan esk HGU tersebut dibagikan atas kesepakatan. Dalam aturan sudah jelas lahan eks HGU kembali ke negara, dan jelas lahan tidak boleh lagi ada aktifitas lainnya. Secara yuridis formal dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah juga diatur bahwa luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare, maka pemberian lahan HGU an. Drs. Sahabuddin dengan luas lahan 65 Ha bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Adapun tujuan penelitian ini: (1). Untuk mengetahui dan mendiskripsikan faktor yang menjadi penyebab sengketa penguasaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Bengkulu. (2). Untuk mengetahui dan mendiskripsikan upaya penyelesaian sengketa lahan bekas hak guna usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Bengkulu. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Faktor yang menjadi penyebab sengketa penguasaan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu adalah pembagian lahan Hak Guna Usaha, pengembalian tanah bekas HGU belum jelas dan Terbitnya SHM dan SKT di Atas lahan HGU. (2). Upaya penyelesaian sengketa lahan bekas hak guna usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu adalah: upaya penyelesaian diluar pengadilan melalui msuyawarah Forkopimda dan Kantor Pertanahan dan upaya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tais. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Lahan Bekas HGU.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 30 May 2024 08:07
Last Modified: 30 May 2024 08:07
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18151

Actions (login required)

View Item View Item