TANGGUNG JAWAB KURATOR ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 29/PDT.SUS.GLL/2019/PN NIAGA.JKT.PST jo.NO.05/PAILIT/2000/PN.JKT.PST)

UCI, DIANA and Nur, Sulistyo B. Ambarini and Widiya, N Rosari (2022) TANGGUNG JAWAB KURATOR ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 29/PDT.SUS.GLL/2019/PN NIAGA.JKT.PST jo.NO.05/PAILIT/2000/PN.JKT.PST). Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS UCI OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini: Pertama, Mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian terhadap perbuatan melawan hukum kurator dalam proses pemberesan harta pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.Sus.Gll/2019/Pn Niaga.Jkt.Pst Jo.No.05/Pailit/2000/Pn.Jkt.Pst). Kedua, Mengetahui dan menganalisis tanggung jawab kurator atas perbuatan melawan hukum dalam pemberesan harta pailit berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.Sus.Gll /2019/Pn Niaga.Jkt.Pst Jo.No.05/Pailit/2000/Pn.Jkt.Pst. Pada metode penelitian tesis ini metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan undang-undang (statue aprroach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Upaya Hukum yang dilakukan terhadap perbuatan melawan hukum kurator dalam pemberesan harta pailit yang merugikan pihak ketiga pada penelitian ini yaitu berupa mengajukan perlawanan ke Pengadilan Niaga tempat dimana diputusnya Perkara Kepailitan yang merupakan induk perkara yang akan diajukan gugatan lain-lain. Kedua, Kurator bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan suatu kesalahan atau kelalaian diluar ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sehingga menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Apabila kurator telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka bila timbul kerugian terhadap harta pailit, kurator tidak harus bertanggung jawab secara pribadi dan kerugian tersebut akan dibebankan terhadap harta pailit, dalam penelitian ini kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut yaitu kurator diminta untuk mengembalikan keadaan seperti yang seharusnya yaitu melaksanakan kewajibannya memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat kepada Penggugat selaku pihak ketiga. Kata Kunci: Perbuatan melawan Hukum Kurator, Tanggung jawab kurator dalam pemberesan harta pailit.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 May 2024 08:04
Last Modified: 31 May 2024 08:04
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18317

Actions (login required)

View Item View Item