ANALISIS HUKUM PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS GARAM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETAMBAK GARAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN MBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Ade, Putra Kurniawan and Iskandar, Iskandar and Edra, Satmaidi (2023) ANALISIS HUKUM PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS GARAM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETAMBAK GARAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN MBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS ADE OK - ssst p.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Indonesia adalah negara dengan garis pantai terpanjang kedua di Dunia dan hanya sebagian kecil dari 99000 KM garis pantai di Indonesia dapat dijadikan tambak garam, karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor yaitu air laut dan tanah lokasi. Garam merupakan komoditas yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Kondisi kesejahteraan petambak garam makin tidak sejahtera karena akibat impor garam yang berlebihan dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang mana dengan mengimpor garam yang berlebih dapat mengurangi pendapatan para petambak garam lokal hal tersebut tentu saja tidak sejalan dengan tujuan Negara dan amanat UU No 7 Tahun 2016 tetang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam yaitu mensejahterakan masyarakat dan petambak garam. Berdasarkan rekomendasi KKP yaitu 2,13 juta ton Namun yang terjadi saat Kementerian Perdagangan menerbitkan rekomendasi impor garam yang berlebih dari sedangkan rekomendasi oleh KKP sebanyak 2,37 juta ton. Diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, yang memindahkan kewenangan rekomendasi impor garam dari kementerian KKP berpindah ke Kementerian Perdagangan dan kementerian perindustrian. Berdasarkan ketentuan UU No 7 Tahun 2016 yang berhak mengeluarkan rekomendasi ialah KKP. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis bahan hukum dilakukan dengan pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengaturan Pengendalian impor komoditas garam berdasarkan UU No 7 Tahun 2016 yaitu bahwa kewenangan pengendalian dilakukan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan namun dalam pelaksanaan berdasarkan PP No 9 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan baku dan Bahan Penolong Industri kewenangan berbalik kepada kementerian perindustrian dan perdagangan yang akhirnya berdampak kepada kelebihan jumlah atau pun volume impor garam yang akhirnya menyebabkan harga garam merugikan petambak garam nasional. Maka perlunya campur tangan pemerintah dalam mengendalian impor garam yang masuk ke Indonesia sehingga tidak berlebih yang menyebabkan harga garam nasional tetap stabil. Kedua, Perlindungan Hukum terhadap petambak garam sebaiknya dilakukan melalui konsistensi di dalam pelaksanaan UU No 7 Tahun 2016 baik terkait dengan kewenangan maupun impor komoditas garam. Kata Kunci : Impor, Garam, Perlindungan, Pemerdayaan, Petambak Garam

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 20 Jun 2024 07:48
Last Modified: 20 Jun 2024 07:48
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18462

Actions (login required)

View Item View Item