TANGGUNG JAWAB PENASIHAT INVESTASI TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN DALAM PORTOFOLIO INVESTASI SAHAM (KASUS PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA)

NAFILAH, ASSRI MAHARANI and Ganefi, Ganefi and Wafiya, Wafiya (2023) TANGGUNG JAWAB PENASIHAT INVESTASI TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN DALAM PORTOFOLIO INVESTASI SAHAM (KASUS PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI NAFILAH ASSRI MAHARANI B1A018348 FULL - Nafilah Maharani.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini membahas kasus antara PT. Jouska dengan para nasabah. Para nasabah dirugikan karena PT. Jouska yang perannya sebagai Penasihat Investasi telah melakukan transaksi jual beli saham dalam portofolio investasi milik nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah. Dalam Pasal 1 angka 14 Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1995 dengan jelas menunjukkan bahwa Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualanan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. PT. Jouska telah menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa memperoleh izin dari OJK. Total kerugian para nasabah yang disebabkan transaksi jual beli saham oleh PT. Jouska diperkirakan mencapai Rp18.000.000.000,00. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan hukum Penasihat Investasi berdasarkan kasus PT. Jouska serta mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian dalam portofolio investasi saham berdasarkan kasus PT. Jouska. Penelitian dilakukan secara normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian dalam portofolio investasi saham dalam kasus PT. Jouska adalah tidak sah berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor Pasar Modal karena PT. Jouska tidak pernah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan kegiatan sebagai penasihat Investasi serta tanggung jawab Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian yang ditimbulkan dapat diminta berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Kata Kunci: Penasihat Investasi, Kerugian, Saham, Investor

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jun 2024 08:17
Last Modified: 26 Jun 2024 08:17
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18604

Actions (login required)

View Item View Item