HAL IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Dea, Dwi Agustin and Ardilafiza, Ardilafiza and Jonny, Simamora (2023) HAL IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
Skripsi Lengkap Dea Dwi Agustin - Muhammad Agustian.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023) adalah Peraturan Perundang-Undangan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember tahun 2022, sebagai kepala negara Presiden diberikan hak untuk menerbitkan Perpu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa seperti yang termuat dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Banyak pro dan Kontra yang timbul setelah penerbitan Perpu tentang Cipta Kerja khususnya terkait dengan ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui apakah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah memenuhi unsur hal ikhwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan Pasal 22 UUD Tahun 1945 , dan 2) Untuk mengetahui apakah perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan sudah sesuai dengan kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama Perpu Cipta Kerja tidak memenuhi parameter dapat dikatakannya negara dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Kedua, perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak dapat dikatakan kondisi hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan tidak memiliki perubahan yang signifikan. Maka harus dilakukan peninjauan kembali mengenai konsep rumusan yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan adanya aturan yang secara resmi dan eksplisit mengatur mengenai hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini. Kata Kunci : Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa, Perpu, Cipta Kerja, Ketenagakerjaan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 05 Jul 2024 04:33
Last Modified: 05 Jul 2024 04:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18772

Actions (login required)

View Item View Item