KEABSAHAN RUJUK YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Suatu Kajian Empat Mazhab Setelah adanya UU Perkawinan)

GIAN, AGISTASYA NUR KUSNADI and Subanrio, Subanrio and Joko, Susetyanto (2023) KEABSAHAN RUJUK YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Suatu Kajian Empat Mazhab Setelah adanya UU Perkawinan). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI, GIAN AGISTASYA NUR KUSNADI (B1A019395) - Gian Agistasya Nur Kusnadi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Rujuk adalah upaya untuk berkumpul lagi setelah perceraian, Allah juga mensyariatkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami istri, karena terkadang talaq itu bisa terjadi dalam keadaan marah dan dorongan. Bisa pula terjadi hal tersebut timbul tanpa dipikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu sehingga mengakibatkan perceraian. Para ulama sepakat rujuk itu diperbolehkan dalam Islam. Upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah terputus. Keabsahan rujuk yang dilakukan sepihak oleh suami tanpa persetujuan istri, biasanya dilakukan oleh mantan suami kepada mantan istrinya dengan adanya paksaan dan atau ancaman. Paksaan dan atau ancaman itu ada yang ditujukan langsung kepada mantan istri, anak dan atau anggota keluarga lainnya. Hasil yang didapat penulis pada skripsi “Keabsahan Rujuk Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Suami Tanpa Persetujuan Isteri (Suatu Kajian Empat Mazhab Setelah Adanya UU Perkawinan)”, rukun dan syarat rujuk adalah hal yang harus dipenuhi untuk terlaksananya perbuatan rujuk. Menurut kesepakatan para Imam Mazhab, bahwa merujuk istri yang di talak raj’i adalah dibolehkan. Para imam Mazhab berbeda pendapat tentang hukum menyetubuhi istri yang sedang menjalani iddah dalam talak raj’i apakah diharamkan atau tidak. Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, dalam pendapat yang kuat tidak haram sedangkan menurut mazhab Maliki dan Syafi’i haram. Rujuk hendaklah dengan persetujuan istri dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tata Cara Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam yang diatur pada pasal 167-169, serta mengedepankan persetujuan bersama bukan karena paksaan atau ancaman dari salah satu pihak, sebagaimana 2 (dua) contoh kasus yang di ambil oleh penulis dan untuk tujuan membina perkawinan yang sakinah mawaddah dan warahmah kembali, bukan untuk menganiaya atau menyakiti satu dengan lainnya. Kata kunci : Keabsahan Rujuk, Sepihak oleh Suami, Tanpa Persetujuan Istri

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 15 Jul 2024 03:45
Last Modified: 15 Jul 2024 03:45
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/18972

Actions (login required)

View Item View Item