KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 757/PDT.G/2022/PN JKT.PST)

Biku, Bajenggo Adene Pertamo and Ardilafiza, Ardilafiza and Pipi, Susanti (2024) KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 757/PDT.G/2022/PN JKT.PST). Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
skripsi biku rev 9 (1) - Biku Bajenggo.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum (Pemilu) yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), "Status tidak memenuhi syarat.” Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu kemudian dikabulkan untuk melakukan perbaikan. Partai Prima tetap dinyatakan tak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi ulang Partai Prima oleh KPU. Lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Putusan dari PTUN tetap tidak mengabulkan gugatan Partai Prima. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan salah satu petitum agar KPU menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal dan dikabulkan. Yang dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dari hasi penelitian ini dapat di simpulkan: 1)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2023/PN. JKT.PST. tidak berwenang untuk mengadili sengketa partai politik dan sengketa pemilu, yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. 2) Putusan PN dalam salah satu amar putusannya menyatakan untuk menunda pemilu 2024 dan tidak dapat di ikuti karena telah jauh keluar dari kompetensi absolut. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat seperti bencana dan perang. Kata Kunci : Kewenangan, Putusan, Pemilu, Pengadilan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 18 Jul 2024 07:54
Last Modified: 18 Jul 2024 07:54
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19046

Actions (login required)

View Item View Item