PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

ROBERTH, NICO SINAGA and Candra, Irawan and Widiya, N Rosari (2024) PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
KOMPRES_B1A018352_ROBERTH NICO SINAGA - nico sinaga.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (5MB)

Abstract

Unadang-undang Nomor 24 Talhun 2019 Tentalng Ekonomi Krealtif diatur lebih lanjut dan spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit dalam bentuk jaminan fidusia dan Untuk menentukan nilai ekonomi dari suatu Sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai Jaminan Kredit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan pendekatan perundang�undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perbandingan (comparative law). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Data yang diolah dengan teknik menelaah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa beberapa HKI memiliki jangka waktu yang berbeda juga terbatas dalam memperoleh kepemilikan, Kekayaan intelektual dalam bentuk yang lain bisa menjadikan objek jaminan utang seperti Pasal dan Penjelasan 7, 8 dan 9 Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Penelitian ini menentukan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai subjek jaminan utang harus memenuhi dua persyaratan berdasarkan uraian dalam pembahasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Pertama, kekayaan intelektual tersebut harus dan telah didaftarkan atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua, barang-barang dengan kekayaan intelektual yang dikelola sendiri atau dilisensikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. Kata kunci: Ekonomi Kreatif, Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusi

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jul 2024 05:32
Last Modified: 26 Jul 2024 05:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19181

Actions (login required)

View Item View Item