KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

ASRUL, ASRUL and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2019) KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI ASRUL.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Pidana denda merupakan salah satu pidana yang dikenakan dalam bentuk harta benda berupa sejumlah uang tertentu yang diputuskan pengadilan kepada pelaku tindak pidana. Penjatuhan pidana denda yang berjumlah tinggi seringakali tidak memenuhi tujuan pemidanaan yang diharapkan terutama tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika. UU korupsi dan narkotika yang merupakan perangkat hukum yang digunakan dalam penjatuhan pidana denda kepada pelaku korupsi dan narkotika masih memiliki berbagai kelemahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana denda tindak pidana korupsi dan narkotika dalam hukum posistif Indonesia dan mengetahui kebijakan formulasi pidana denda terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative appproach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana denda pada tindak korupsi diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari Pasal 2 sampai Pasal 13 ancaman pidana denda mulai dari 100 juta sampai dengan 1 miliar rupiah dan pidana denda tindak pidana narkotika terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mulai dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 dengan ancaman pidana denda mulai dari 100 juta sampai dengan 10 miliar rupiah. Kebijakan formulasi pidana denda terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika di masa yang akan datang diformulasikan dalam bentuk kategori yang terdiri dari 7 kategori. Pidana denda tindak pidana korupsi diatur dalam buku ke dua BAB XXXIII bagian ketiga RUU KUHP Tahun 2018 mulai dari Pasal 687 sampai dengan Pasal 696 dengan ancaman pidana denda palimg sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV sedangkan pidana denda tindak pidana narkotika diatur dalam buku kedua Bab BAB XXXIII bagian kelima RUU KUHP Tahun 2018 mulai dari Pasal 700 sampai dengan Pasal 717 dengan ancaman pidana denda kategori V sampai VI. Pelaksanaan pidana denda harus mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi si pelaku, dilakukan dengan cara mencicil, dapat juga dengan mengambil harta kekayaan si pelaku serta pidana penjara pengganti paling sedikit 1 tahun dan paling lama sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kata Kunci : Pidana Denda, Tindak Pidana, Korupsi, Narkotika, Kebijakan Formulasi, Pembaharuan Hukum Pidan

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 07 Aug 2024 05:02
Last Modified: 07 Aug 2024 05:02
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/19625

Actions (login required)

View Item View Item