KEABSAHAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK LAHAN DI DESA DUSUN BARU V KOTO KECAMATAN AIR DIKIT KABUPATEN MUKOMUKO

RINO, EFENDI and Ahmad, Muslih and Edytiawarman, Edytiawarman (2019) KEABSAHAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK LAHAN DI DESA DUSUN BARU V KOTO KECAMATAN AIR DIKIT KABUPATEN MUKOMUKO. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI RINO EFENDI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara penggarap dengan pemilik lahan di Desa Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Menurut Undang�Undang Nomor 2 Tahun 1960Tentang Perjanjian Bagi Hasil dan untuk mengetahui Upaya penyelesaian sengketa bagi hasil tanah pertanian antara penggarap dengan pemilik lahan di Desa Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko.Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di desa Dusun Baru V Koto, (1)Keabsahan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pengarap dengan pemilik lahan di Desa Dusun Baru V Koto Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, selain harus memenuhi kata sepakat dari para pihak, juga harus dibuat secara tertulis dihadapan Kepala Desa dan disahkan olehCamat. Disamping itu ditentukan juga adanya jangka waktu dalam perjanjian bagi hasil. Akan tetapi dalam pelaksananya masyarakat setempat tidak menerapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil, dikarnakan masyarakat dalam melakukan suatu perjanjian bagi hasil dengan prinsip kepercayaan, sehingga menurut masyarakat Desa Dusun Baru V Koto, cukup dengan kata sepakat saja, tanpa memandang syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Bagi Hasil, beserta hal-hal pokok yang menjadi dasar dan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (2) Upaya Penyelesaian sengketa antara pengarap dengan pemilik tanah pertanian di Desa Dusun Baru V Koto, yaitu diselesaikan dengan cara musyawarah keluarga antara para pihak tanpa adanya campur tangan dari Kepala Desa maupun Badan Musyawarah Adat setempat. Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 23 Aug 2024 03:21
Last Modified: 23 Aug 2024 03:21
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20463

Actions (login required)

View Item View Item