KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG SYARAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN KORUPTOR

FEBRO, AGUNG ASTONI and Herlambang, Herlambang and Helda, Rahmasary (2019) KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG SYARAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN KORUPTOR. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
SKRIPSI KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian kajian Putusan Mahkamah Agung nomor 46P/HUM/2018 tentang syarat calon anggota legislatif mantan koruptor, dilatar belakangi dengan dengan dicabutnya norma yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota leislatif, sebelumnya norma yang mengatur tentang syarat calon anggota legislatif mantan koruptor dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, akan tetapi berdasarkan putusan MA Nomor. 46 P/HUM/2018 mencabut norma yang mengatur sepanjang frasa” mantan terpidana koruptur” didalam syarat calon anggota legislatif. Tujuan penelitian: (1) Untuk menganalisis dan mendiskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahakamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. (2) Untuk mengkaji dan mendiskripsikan akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 ditinjau dari tujuan pemidanaan. Metode penelitian kajian putusan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menggunakan metode pola pikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian yaitu: (1) Dasar pertimbangan hakim MA dalam mengabulkan permohonan dari Pemohon didasarkan pada kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akan tetapi telah mengesampingkan nilai kemanfaatan bahwa putusan hakim itu haruslah memuat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. (2) Akibat hukum dari putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 dengan dicabutnya norma yang melarang mantan koruptor maka mantan koruptor mempunya hak kembali untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dan ditinjau dari tujuan pemidanaan putusan tersebut mengangkangi tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu mengdepankan upaya pencegahaan. Kata Kunci:Kajian Yuridis, Putusan Mahkamah Agung, Uji Material

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 26 Aug 2024 08:33
Last Modified: 26 Aug 2024 08:33
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/20659

Actions (login required)

View Item View Item