S U G I A N T I, S U G I A N T I and Amancik, Amancik and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2017) PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 DI PROVINSI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
Text (Thesis)
TESIS LENGKAP.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Tujuan yang hendak di capai ialah Mengetahui proses penanganan tindak pidana pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Propinsi Bengkulu dan Menemukenali argumentasi hukum terhadap penghentian sejumlah kasus tindak pidana pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Propinsi Bengkulu. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif obyek yang diteliti adalah aspek-aspek yang merupakan domain yuridis (hukum) dan merupakan penelitian norma yang bersifat abstrak. Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif, di mana peneliti akan melakukan eksplorasi/pengembangan terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang terjadi di Propinsi Bengkulu dan menemukenali argumentasi-argumentasi hukum terhadap sejumlah penghentian kasus tindak pidana di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidik Kepolisian, dan Kejaksaan. Analisis dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelah pengumpulan data dalam periode tertentu. Aktifitas analisis data tersebut meliputi data reduction (reduksi data), data display (penyajian/pemaparan data), dan conclusion drawing/verification (gambaran hasil akhir). Hasil Penelitian : (1) Proses Penanganan tindak pidana Pemiihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Propinsi Bengkulu terdiri dari proses penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu dan Bawaslu. Prosedur penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu didasari oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan penanganan perkara oleh Gakkumdu didasari oleh Nota Kesepakatan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (No. 01/NKB/BAWASLU/I/2013), Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. B/02/I/2013) dan Kejaksaan Negeri Indonesia (No. KEP- 005/A/JA/01/2013). (2) Terdapat argumentasi yang beragam terhadap penghentian penanganan dan penuntutan tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014. Kasus-kasus yang dihentikan penanganan dan penuntutannnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Penyidik Kepolisian, dan Kejaksaan tersebut didasari sejumlah alasan yang beragam. Beberapa argumen penghentian kasus yang dimaksud antara lain: (a) Temuan atau dugaan tindak pidana belum memenuhi syarat materil dan syarat formil sehingga dianggap bukan termasuk tindak pidana Pemilu; (b) Temuan atau dugaan tindak pidana tindak pidana tidak cukup bukti; (c) Daluwarsa waktu penyidikan dan penuntutan pidana;
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 04:41 |
Last Modified: | 16 Oct 2024 04:41 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/22521 |
Actions (login required)
View Item |