DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS 1B)

KIKI, AMALIAH and Sirman, Dahwal and Adi, Bastian Salam (2017) DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS 1B). Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Text (Thesis)
TESIS KIKI AMALIAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (15MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Argamakmur dan menganalisis apa akibat hukum yang ditimbulkan jika permohonan dispensasi tersebut ditolak atau diterima oleh Pengadilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Bahan hukum pada penelitian ini terdiri dari dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan-Peraturan lain yang mendukung penelitian ini. Hasil Penelitian ini mendapatkan bahwa prosedur pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Arga Makmur harus menyertakan Surat Penolakan dari KUA,fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, fotokopi buku nikah orang tua, fotokopi akte kelahiran dan permohonan dispensasi perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila dispensasi diterima oleh pengadilan seperti Perkara Nomor 0006/Pdt.P/2016.PA. AGM yaitu anak dibawah umur memperoleh hak untuk menikah dan dinikahkan dan Negara mengakui dan dicatat pada akta nikah. Sebliknya, apabila permohonan dispensasi ditolak oleh Pengadilan Agama sebagaimana Perkara Nomor 0010/Pdt. P/2016.PA.AGM maka akibat hukum yang ditimbulkan anak di bawah umur tidak memperoleh hak untuk menikah. Namun, ada upaya lain apabila permohonan dispensasi ditolak yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemohon yang ditolak permohonan dispensasi usia perkawinan di tingkat pertama Pengadilan Agama, Pemohon berhak mengajukan Kasasi penetapan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung dalam hal permohonan dispensasi usia perkawinan dengan syarat-syarat pengajuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Anak di Bawah Umur

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Oct 2024 04:16
Last Modified: 17 Oct 2024 04:16
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/22595

Actions (login required)

View Item View Item