PERTIMBANGAN PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIBANDINGKAN DENGAN TINDAK PIDANA KONVENSIONAL DI KOTA BENGKULU

R.P. Hutagalung, Daniel and Lidia, Br. Karo and M., Abdi (2009) PERTIMBANGAN PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIBANDINGKAN DENGAN TINDAK PIDANA KONVENSIONAL DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Daniel Hutagalung B1A105015-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Adanya putusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri Bengkulu yang lebih rendah dari putusan pidana dalam tindak pidana konvensional yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat karena akibat yang ditimbulkan dari kedua tindak pidana tersebut berbeda. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana konvensional di Kota Bengkulu, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana konvensional di Kota Bengkulu, serta latar belakang putusan pidana dalam tindak pidana korupsi sebagian lebih ringan dibandingkan dengan putusan tindak pidana konvensional di Kota Bengkulu. Dari segi sifatnya penelitian ini penelitian yang deskriptif empiris, teknik analisis data adalah analisis data kualitatif. Metode penentuan sampel digunakan dengan metode purposive sampling, sehingga yang menjadi sampel responden adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, hakim senior di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, jaksa senior pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan penuntut umum mengajukan tuntutan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan dalam tindak pidana konvensional yaitu dengan melihat hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri terdakwa kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa, keadaan diri pelaku tindak pidana, sebab dilakukannya tindak pidana, keadaan sosial ekonomi pelaku tindak pidana, peranan pelaku tindak pidana, dampak perbuatan terdakwa. Bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana konvensional yaitu dengan memperhatikan sifat-sifat jahat maupun yang baik dari terdakwa sebelum memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya yaitu dengan melihat kesalahan pelaku, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, kehidupan sosial ekomomi pelaku, pengaruh pidana terhadap pelaku. Bahwa latar belakang putusan pidana dalam tindak pidana korupsi sebagian lebih ringan dibandingkan dengan putusan pidana dalam tindak pidana konvensional di Kota Bengkulu disebabkan suatu perkara dengan perkara yang lain tidak dapat disama-ratakan karena setiap perkara ada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, dan hakim wajib mempertimbangkan berat ringannya kesalahan terdakwa, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku, akibat yang ditimbulkan, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 29 Nov 2013 04:03
Last Modified: 29 Nov 2013 04:03
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2383

Actions (login required)

View Item View Item