PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT CICIL MULUT PADA LEMBAGA ADAT PEKAL DI KECAMATAN PUTRID HIJAU BENGKULU UTARA

Dwi Rahayu, Santi and M., Abdi and M. , Yamani (2009) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT CICIL MULUT PADA LEMBAGA ADAT PEKAL DI KECAMATAN PUTRID HIJAU BENGKULU UTARA. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Santi Dwi Rahayu-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (582kB)

Abstract

Masyarakat hukum adat Pekal yang terdapat di Kecamatan Putri Hijau mempunyai lembaga pranata adat yang bertugas sebagai sarana menyelesaikan dan memulihkan setiap pelanggaran yang mengganggu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri. Salah satu perkara yang proses penyelesaiannya melalui lembaga pranata adat Pekal adalah perkara cicil mulut di mana proses penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa lembaga adat yang berbeda yang terdapat pada masyarakat Pekal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara pidana adat cicil mulut melalui lembaga adat Pekal di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, untuk mengetahui peranan lembaga pranata adat Pekal dalam menyelesaikan perkara pidana adat cicil mulut, untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana adat yang penyelesaianya menjadi wewenang lembaga adat Pekal, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui lembaga adat pekal dalam menyelesaikan perkara pidana adat cicil mulut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode pengamatan dan wawancara terarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara pidana adat cicil mulut pada umumnya diselesaikan melalui beberapa lembaga adat yang terdapat pada masyarakat adat Pekal yaitu kepala kaum, kepala dusun, kepala desa, dan badan musywarah adat (BMA). Penyelesaian melalui lembaga adat kepala kaum yaitu disebut sebagai peradilan lembaga adat. Apabila perkara tidak selesai pada sidang dimeja kepala kaum maka diserahkan pada lembaga adat kepala dusun yang disebut peradilan adat. Selanjutnya jika pada sidang sebelumnya tidak selesai juga maka kepala dusun menyerahkan perkara ini kepada kepala desa. Setelah melalui berbagai tahap persidangan adat atau musyawarah adat pengambilan keputusan segera dilakukan setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi dan keterangan dari pihak pelaku dan korban dan berbagai pertimbangan yang penting. Adapun peranan lembaga pranata adat Pekal dalam menyelesaikan perkara pidana adat cicil mulut adalah sebagai lembaga aspirasi masyarakat adat, lembaga stabilitator keseimbangan adat, dan lembaga keamanan masyarakat adat. Adapun jenis-jenis tindak pidana adat yang proses penyelesaiannya menjadi wewenang lembaga adat Pekal adalah pelanggaran susila, pencemaran nama baik (cicil mulut), pencurian (cicil tangan), pembunuhan (pemunu’k), penganiayaan, serta kecelakaan lalu lintas. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh lembaga adat Pekal dalam proses penyelesaian perkara pidana adat cicil mulut adalah mengenai sarana dan prasarana, dana, respon masyarakat, dan perkembangan zaman.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 29 Nov 2013 13:32
Last Modified: 29 Nov 2013 13:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/2475

Actions (login required)

View Item View Item