PENERAPAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Karma, Mala and M., Abdi and Sudirman , Sitepu (2007) PENERAPAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
I,II-MAL-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (605kB)
[img] Text
III,IV-MAL-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (605kB)

Abstract

Di Indonesia saat sekarang ini tindak pidana penipuan yang sering terjadi sudah dilakukan kalangan berpendidikan tinggi sehingga penjatuhan pidana terhadap masing-masing terdakwa tindak pidana penipuan melalui proses pembuktian yang panjang yang penuh dengan kecermatan dan ketelitian. Tindak pidana penipuan yang sering terjadi di masyarakat sudah semakin canggih, dengan menggunakan telepon genggam, menggunakan kartu ATM dan peralatan canggih lainnya seperti komputer.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan yang diproses di Pengadilan Negeri Bengkulu, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 terdapat 26 kasus, kesemuanya diputus dengan putusan pidana. Dengan kata lain dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 semua terdakwa tindak pidana penipuan diputus dengan hukuman pidana penjara dan telah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bengkulu. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembuktian tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan pembuktian tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif empiris, sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara kemudian dilakukan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan sesuai permasalahan yang ada dalam skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada prinsipnya dalam proses pembuktian tindak pidana penipuan, bertitik tolak dari surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Atas landasan surat dakwaan inilah hakim ketua majelis memimpin sidang dan mengarahkan jalannya seluruh pemeriksaan baik yang menyangkut pemeriksaan alat bukti maupun yang berkenaan dengan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian menggunakan semua barang bukti kejahatan untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan para terdakwa tindak pidana penipuan. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana penipuan ditutut untuk hati-hati, cermat dan matang menilai dan memertimbangkan nilai pembuktian. Dalam pembuktian perkara tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Bengkulu, terdapat hambatan. Hambatan tersebut adalah dimana saksi memberikan keterangan di depan sidang pengadilan berbeda dengan keterangan yang ia ucapkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik, dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit atau tidak konsekwen atau memberikan keterangan yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan. Serta dalam hal tuntutan dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengakibatkan terdakwa bebas dari tuntutan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 016 Pandi Pangalila Siregar
Date Deposited: 05 Dec 2013 13:36
Last Modified: 05 Dec 2013 13:36
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3450

Actions (login required)

View Item View Item