TALAK DAN RUJUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Oktarini, Anggi and Sirman, Dahwal and Muhammad, Darudin (2009) TALAK DAN RUJUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
skripsi anggi.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (620kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui pandangan hukum Islam dalam hal Penjatuhan Talak dan Rujuk. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui bagaimana pandangan Hukum lslam dalam penjatuhan talak dan pelaksanaan Rujuk. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yurudis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelusuran literature hukum primer, sekunder dan informasi penelusuran on line (internet). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan tahapan-tahapan berfikir secara sistematis Hasil dari Skripsi yang di tulis oleh penulis ini bahwa Talak merupakan sesuatu yang disyari’atkan. Yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’. Hanya saja, terkadang ’ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti ditempuh ’ilaj yang lebih, yaitu talak. Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama- lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali. Rujuk harus dilakukan dengan persetujuan isteri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau P3NTR. Pegawai Pencatat Nikah atau P3NTR memeriksa dan menyelidiki syarat-syarat rujuk menurut hukum munakahat apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya. Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau P3NTR menasihati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. Dalam hal rujuk dilakukan di dadapan P3NTR. Daftra rujuk dibuat rangkap 2 (dua) diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan serta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah di daerahnya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk yang lain disimpan (Pasal 33 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975).

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 06:57
Last Modified: 06 Dec 2013 06:57
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3591

Actions (login required)

View Item View Item