ANALISIS PUTUSAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) OLEH TEMASEK HOLDINGS DAN PRAKTIK MONOPOLI PT TELKOMSEL (Studi Kasus Putusan KPPU Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007)

Kridalaksana, Harimurti and Edi, Hermansyah and Emelia, Kontesa (2009) ANALISIS PUTUSAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM SILANG (CROSS OWNERSHIP) OLEH TEMASEK HOLDINGS DAN PRAKTIK MONOPOLI PT TELKOMSEL (Studi Kasus Putusan KPPU Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
SKRIPSI HARIMURTI KRIDALAKSANA B1A005080.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah putusan No.07/KPPU-L/2007 tentang kepemilikan saham silang (cross ownership) oleh Temasek holdings dan praktik monopoli PT. Telkomsel, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apakah putusan perkara a quo, sudah memenuhi nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan hukum (justice), kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty). Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Setelah bahan hukum yang berupa data sekunder tersebut dikumpulkan dengan melakukan studi dokumentasi dan penelusuran literatur hukum lainnya maka selanjutnya data tersebut diolah terlebih dahulu dengan cara editing data dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi pada perkara a quo tersebut, yaitu Majelis Komisi memutuskan Temasek holdings bersalah melanggar pasal 27 UU Anti Monopoli dan PT Telkomsel melanggar pasal 17 UU Anti Monopoli. Maka penulis menilai ada kesalahan, bahwa majelis komisi tidak sepenuhnya menerapkan apa yang telah diatur dalam UU Antimonopoli tentang tata cara penanganan perkara di KPPU dan ketentuan hukum lainnya, yang berakibat melebihi batas waktu dalam tahap pemeriksaan sehingga putusan tersebut cacat hukum secara formil, tetapi penulis sependapat dengan putusan a quo secara materiil. Selanjutnya mengenai putusan Majelis Komisi dalam perkara a quo telah memenuhi nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan hukum (justice), kemanfaatan hukum (utility) dan kepastian hukum (legal certainty). Penulis menilai Majelis Komisi dalam memutuskan perkara a quo belum memenuhi nilai-nilai dasar hukum tersebut, karena komisi dalam memeriksa dan mengadili tidak memperhatikan kepastian hukum dalam pemeriksaan, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak yang dinyatakan bersalah. Padahal dalam menjatuhkan setiap putusan, majelis komisi harus memperhatikan tiga nilai-nilai dasar hukum tersebut, sebab putusan itu harus adil, harus mengandung kepastian hukum, tetapi putusan itu harus pula mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan dan masyarakat. Jadi, jika hanya memperhatikan salah satu nilai-nilai dasar hukum tersebut berarti seorang majelis komisi telah mengorbankan faktor-faktor yang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 06 Dec 2013 07:50
Last Modified: 06 Dec 2013 07:50
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3609

Actions (login required)

View Item View Item