PROSESI BERCOCOK TANAM DI LADANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN RIMBO PENGADANG KABUPATEN LEBONG

Ardesti, Ardesti and Merry , Yono and Andry, Harijanto (2009) PROSESI BERCOCOK TANAM DI LADANG MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN RIMBO PENGADANG KABUPATEN LEBONG. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
ARDESTI FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (675kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi bercocok tanam ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong, untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam prosesi bercocok tanam ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong, dan untuk mengetahui akibat bagi masyarakat yang tidak melakukan prosesi bercocok tanam ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong. Prosesi bercocok tanam pada ladang menurut hukum adat Rejang, dimulai dengan proses memilih tanah untuk berladang, membuka hutan dan ritual sebelum membuka hutan. Ritual dipimpin oleh seorang tetua adat (dukun), ritual berfungsi sebagai ungkapan permisi atau mohon izin kepada para leluhur nenek moyang untuk membuka tanah marga. Dalam bahasa Rejang ritual membuka hutan ini dinamakan kedurai ketan uban. Untuk mengetahui prosesi, subjek bercocok tanam ladang dan akibat apabila tidak melakukan prosesi upacara bercocok tanam menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong. Dalam hal ini menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Tapus dan Desa Suka Negeri Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong. Informan dalam penelitian adalah Kades, Ketua Adat, pemuka masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dilakukan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan dengan kata-kata. (1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi bercocok tanam di ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong masih di pakai sampai sekarang dari tradisi nenek moyang, dengan meyakini prosesi sebelum membuka ladang akan terhindari dari segala hal yang tidak diingginkan.(2) Adapun yang terlibat dalam prosesi bercocok tanam di ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong adalah untuk menjalankan prosesi bercocok tanam di ladang dan yang dilibatkan atau untuk menjalankan prosesi itu ialah dukun dan keluarga yang bersangkutan serta orang yang membantu dalam membersihkan ladang tersebut. (3) Akibatnya bagi masyarakat yang tidak melakukan prosesi bercocok tanam ladang menurut hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong yaitu biasanya mendapat kesulitan dalam berladang ataupun mendapat musibah, seperti hasil tanamannya kurang baik, diganggu makhluk halus. kegiatan prosesi sebelum berladang untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak di kehendaki.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 20:04
Last Modified: 06 Dec 2013 20:04
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3710

Actions (login required)

View Item View Item