PERBANDINGAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI JIWA DALAM PANERAPAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARI’AH

Esdalena, Ica and Adi , bastian and Ganefi, Ganefi (2009) PERBANDINGAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI JIWA DALAM PANERAPAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARI’AH. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Ica Esdalena FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah memberikan penjelasan mengenai asuransi jiwa menurut sistem asuransi kovensional dan asuransi jiwa menurut siswa asuransi syari’ah Islam. Pembahasan difokuskan pada masing-masing prinsip asyuransi jiwa konvensional dan asuransi jiwa syari’ah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan prinsip asuransi jiwa dalam Penerapan hukum asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip asuransi jiwa dalam sistem asuransi konvensional yang digunakan adalah: (a) prinsip ekonomi, (b) prinsip hukum, yang meliputi : prinsip itikat baik (utmost good faith); prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest), (c) prinsip aktuaria, (d) prinsip kerjasama (contribution). Sedangkan prinsip asuransi syari’ah yang digunakan adalah (a) Tauhid (unity), (b) Keadilan (justice), (c) Tolong-menolong (ta’awuun), (d) Kerjasama (coorperation), (e) Amanah (trustworthy), (f) Kerelaan (al-ridha), (g) Kebenaran, (h) Larangan riba, (i) Larangan maisir (judi), (j) Larangan Gharar (ketidakpastian). Perbandingan mendasar antara asuransi jiwa konvensional dan asuransi syariah adalah Pertama, Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Kedua, Dana yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Ketiga, Premi yang terkumpul tetap sebagai dana milik nasabah. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Keempat, Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial). Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Kelima, Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah dan perusahaan dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Keenam, Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah dan di dalam asuransi konvensional, tidak mendapat perhatian.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 21:32
Last Modified: 06 Dec 2013 21:32
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3732

Actions (login required)

View Item View Item