TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT BUKTI BERUPA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Ramadhani, Ihsan and M. , Abdi and Herlita , Eryke (2009) TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT BUKTI BERUPA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
SKRIPSI IHZAN RAMADHANI FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (687kB)

Abstract

Alat bukti informasi elektronik muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang menimbulkan suatu bentuk kejahantan baru (Cyber Crime). Alat bukti yang bersifat elektronik ini sebenarnya memang sesuatu yang masih baru sehingga dalam praktek belum semua orang mengakuinya sebagai alat bukti karena alat bukti informasi elektronik secara teknis mudah untuk dipalsukan. Di dalam hukum acara pidana tidak mengenal pengaturan mengenai alat bukti informasi elektronik. Namun dalam aturan materil ternyata ditemukan pengaturan terhadap alat bukti informasi elektronik yang dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk informasi elektronik yang dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana serta untuk mengetahui sinkronisasi alat bukti informasi elektronik antara Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bersifat normatif yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan yang didasarkan pada teoriteori, peraturan-peraturan serta referensi yang berkenaan dengan alat bukti informasi elektronik. Selanjutnya data diedit, diklasifiksasikan, disusun serta dianalisis secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Pembuktian dalam menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, merupakan hal yang amat penting dalam hukum acara pidana. Alat bukti berupa informasi elektronik seperti tulisan (berisi huruf, angka, tanda baca, simbol, kata, anak kalimat, termaksuk gambar), suara, peta, e-mail, telegram, teleks, telekopi, sms, kode akses dan EDI (Electronic Data Interchange) adalah merupakan alat bukti baru yang dapat digunakan di pengadilan. Pengakuan secara sah mengenai alat bukti informasi elektronik ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengenai keberlakuan alat bukti informasi elektronik di pengadilan diperlukan otentifikasi terhadap alat bukti informasi elektronik. Sehingga terjadi sinkronisasi terhadap alat bukti informasi elektronik dengan alat bukti yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti informasi elektronik dapat menjadi perluasan dari alat bukti surat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam pembuktiannya diperlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut. Dengan demikian alat bukti informasi elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 21:36
Last Modified: 06 Dec 2013 21:36
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3733

Actions (login required)

View Item View Item