Meiriani, Ingrid and Amancik, Amancik and Katamalem, S.Meliala (2009) PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text
INGRID MEIRIANI FE-2.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan hukum setelah diberlakukanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa susunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas maka, pada awalnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ternyata belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, juga yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan. Untuk itu perlu disempurnakan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 ini dicabut, kemudian pada tanggal 23 juli 2007 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan hukum setelah diberlakukanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di kota Bengkulu. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif, “penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder Penelitian ini bersifat deskriptif artinya menggambarkan suatu permasalahan mengenai pelaksanaan dan permasalahan yang sekarang timbul setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, yaitu terjadinya penghapusan, penggabungan (Perampingan) serta pembentukan badan/instansi pemerintahan baru, penambahan serta perubahan jumlah eselon, serta terjadinya mutasi besar-besaran sebagai akibat perubahan struktur organisasi perangkat daerah tersebut, diantaranya adalah para pejabat yang non job tidak mendapat Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan mereka dalam suatu jabatan (Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 4 ayat (1)), pejabat yang tidak dilantik ( Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Pasal Pasal 4 ayat (2)), pejabat yang menerima Surat Keputusan (SK) yang tidak sama pada saat pelantikan.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | 012 Adek Adek |
Date Deposited: | 06 Dec 2013 21:42 |
Last Modified: | 06 Dec 2013 21:42 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3735 |
Actions (login required)
View Item |