Diajukan Untuk Menempuh Ujian dan Memenuhi Persyaratan Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum

Janitha , Mardhelis and Sirman, Dahwal and Hamdani , Ma’akir (2009) Diajukan Untuk Menempuh Ujian dan Memenuhi Persyaratan Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
MARDHELIS JANITHA FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Dalam hukum Islam anak dibagi ke dalam dua bagian, yaitu anak yang diketahui hubungan darah bapak dan ibunya dan anak yang hanya mempunyai hubungan darah (nasab) dengan ibunya, untuk masalah ini dengan sendirinya anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya yang melahirkannya dan bisa mempunyai hubungan keperdataan dengan bapaknya, jika bapaknya itu mengakuinya. Bagi seorang ayah yang berkeingian untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan pengakuan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang non muslim. Penetapan atau putusan yang dibuat oleh majelis hakim, dijadikan dasar bagi Catatan Sipil untuk membuat akta pengakuan anak oleh ayah biologis tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan hambatan pengakuan anak luar kawin oleh ayah biologis ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Data yang peroleh adalah data primer dan data sekunder, proses pengolahan datanya dengan editing dan coding, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan anak luar kawin di dalam hukum Islam dapat diakui secara langsung oleh ayah biologisnya. Misalnya si Fulan menyatakan bahwa anak itu anakku. Dalam pengakuan ini ayah biologisnya harus berjiwa sehat, anak yang diakui tidak diketahui nasabnya, pengakuan tidak disangkal oleh akal sehat dan pengakuan itu diakui juga oleh anak yang diakui tersebut. Di dalam hukum perdata pengakuan seorang anak luar kawin oleh ayah biologis, harus dilakukan dengan akta otentik secara tegas dan tidak boleh dengan cara disimpulkan saja. Dasar hukum pengakuan anak luar kawin adalah Pasal 280 KUH-Perdata. Di dalam hukum Islam, hal ini tidak diatur secara rinci, namun aturan pengakuan ini terdapat di dalam ketentuan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Iman Syafi’I maupun Iman Hanafi membolehkan terjadinya pengakuan anak asalkan membawa manfaat kepada semua pihak, tidak akan menimbulkan mudharat para generasi selanjutnya. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44. Hambatan dalam pelaksanaan pengakuan anak oleh ayah biologis adalah sebagai berikut : pengakuan terhadap anak luar kawin tidak dapat dilakukan oleh orang tua (ayah biologis) yang jiwanya tidak waras atau sakit jiwa. Tidak ada bukti pendukung baik saksi (Ibu, keluarga Ibu maupun orang lain yang mengetahui peristiwa tentang kelahiran anak tersebut) maupun tanda-tanda (tanda fisik yang terdapat pada badan maupun tanda fisik berupa benda yang ada pada diri anak tersebut, misalnya kalung, cicin dan lain sebagainya yang merupakan pemberian ayah biologisnya). Ibu anak luar kawin tersebut tidak menyetujui apabila anaknya diakui oleh ayah biologisnya, dengan alasan bahwa ayah biologis tidak bertanggung jawab dalam mengurus anak tersebut hingga besar. Anak luar kawin yang ingin diakui oleh ayah biologisnya tidak bersedia diakui, karena sudah terluka jiwanya sejak kecil akibat ditelantarkan oleh ayahnya tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 22:21
Last Modified: 06 Dec 2013 22:21
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3743

Actions (login required)

View Item View Item