Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Menentukan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian di Kota Bengkulu

Rosmita , Novi and Subanrio, Subanrio and Darudin, Darudin (2009) Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Menentukan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian di Kota Bengkulu. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
NOVI ROSMITA FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (9MB)

Abstract

Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa yang berhak melakukan pengasuhan (hadhanah) terhadap anak dan masalah kewajiban memberi nafkah anak sebagai jaminan kelangsungan hidupnya. Menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Prosedur penyelesaian sengketa hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu adalah: Menyiapkan surat gugatan; Pengajuan gugatan ke pengadilan yang berwenang; Menyiapkan Surat-surat seperti Surat Nikah asli, Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak dibubuhi materai, Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat, Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Menyiapkan saksi dan alat bukti; Mengikuti persidangan; Pelaksaan eksekusi dari putusan hak asuh anak. (2) Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989; Ketentuan Ushul Fiqh mengenai periode atau masa manusia; Dasar hukum pertimbangan hakim memberikan hak asuh anak dibawah umur kepada Ibu : Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam; Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam; Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam; Q.S. Al-Baqarah ayat 233 Hadits Rasulullah. Dasar hukum pertimbangan hakim memberikan hak asuh anak dibawah umur pada Bapak: Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 156 huruf a angka 2 dan huruf c Kompilasi Hukum Islam; Q.S. An-Nisa’ ayat 9; Hadits Rasulullah; Ketentuan dalam Minhajul Muslim mengenai gugurnya hak pemeliharaan anak atau hadhonah; Pasal 4-Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Perjanjian tersurat. Pasal 1338 KUHPerdata. (3) Hambatan eksekusi putusan perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak di bawah umur di Pengadilan Agama Bengkulu adalah orang tua atau pihak keluarga dari salah satu orang tua tidak bersikap kooperatif dan tidak mau menyerahkan anak kepada salah satu orang tua yang memiliki hak pemeliharaan anak tersebut, sehingga memberikan dampak yang negatif terhadap psikologis anak tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 06 Dec 2013 23:11
Last Modified: 06 Dec 2013 23:11
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3759

Actions (login required)

View Item View Item