PROSEDUR PELAKSANAAN PERKAWINAN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983

Dwinata Sari, Wiwik and Sirman , Dahwal and M., Darudin (2009) PROSEDUR PELAKSANAAN PERKAWINAN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
WIWIK DWINATA SARI FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (671kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Prosedur Pelaksanaan Perkawinan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bengkulu Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983”. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan izin poligami Pegawai Negeri Sipil di Kota Bengkulu, Faktor-faktor yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan poligami, dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses izin poligami Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjawab permasalahan itu maka dilakukan wawancara mendalam serta buku-buku yang berkaitan dengan judul, serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Subyek penelitian ini adalah beberapa orang Pegawai Negeri Sipil yang pernah melakukan poligami (beristeri lebih dari satu orang) dan Hakim Ketua Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur Pelaksanaan Perkawinan Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bengkulu Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota selaku Pejabat yang berwenang memberikan izin melalui Pengadilan Agama setempat yang dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan serta dalam permohonan tersebut harus dijelaskan alasan untuk melakukan poligami. Pengadilan Agama akan memberikan pertimbangan secara tertulis terhadap permohonan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil bawahannya, kemudian disampaikan kepada Walikota Bengkulu. Kemudian Tim Pelaksana Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 akan memberikan pertimbangan kepada Walikota atas permohonan yang disampaikan tersebut. Berdasarkan pertimbangan yang diberikan Tim Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, maka Walikota akan memberikan izin atau menolak permohonan dari pemohon untuk melakukan perkawinan poligami yang disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan setelah permohonan diterima oleh Walikota. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri Sipil melakukan poligami antara lain karena si isteri tidak mampu memberikan keturunan, karena isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, karena suami mengalami gangguan kelainan sex (Hipersex), karena akibat pergaulan suami yang mengakibatkan suami harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan karena keadaan ekonomi yang sangat membaik yang menjanjikan perubahan untuk kehidupan masa depan. Bahwa yang menjadi hambatan-hambatan dalam pengajuan izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil antara lain adalah sulitnya mendapat persetujuan tertulis dari isteri, tidak mempunyai penghasilan yang layak, dan karena terlalu panjangnya birokrasi pengajuan izin serta terlalu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil di Kota Bengkulu.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 07 Dec 2013 00:34
Last Modified: 07 Dec 2013 00:34
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3798

Actions (login required)

View Item View Item