FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN SIRRI DI KELURAHAN PASAR PEMIRI KECAMATAN LUBUK LINGGAU BARAT II KOTA LUBUK LINGGAU (Analisis Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan)

Sari , Yuliana and Adi , Bastian Salam and Muhammad, Darudin (2009) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN SIRRI DI KELURAHAN PASAR PEMIRI KECAMATAN LUBUK LINGGAU BARAT II KOTA LUBUK LINGGAU (Analisis Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan). Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
SKRIPSI YULIANA SARI FE-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pernikahan sirri menimbulkan permasalahn hukum menyangkut hak-hak isteri dan anak yang akan dilahirkan. Pernikahan sirri jika dilihat dari peraturan perundangundang perkawinan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Struktur keluarga ideal adalah keluarga yang di dalamnya terdiri dari suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, dan anak-anak sebagai anggota keluarga. Kehadiran anak di tengahtengah keluarga merupakan bagian tak terpisahkan dalam struktur tujuan perkawinan yang ingin membentuk rumah tangga dalam keluarga bahagia, dengan hadirnya anak, maka suasana keluarga dalam rumah tangga terasa ceria penuh canda yang dapat menambah semangat kerja dan semangat membangun keluarga. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab, upaya penanggulangan, dan kedudukan perkawinan sirri, di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kawin sirri dilakukan di masyarakat sekarang ini adalah karena kehendak orang tua, ketidaktahuan masyarakat akan fungsi surat nikah, keadaan ekonomi, keinginan berpoligami, dan keteledoran aparat desa/kelurahan atau PPPN. Sedangkan faktor lain adalah karena adanya keterbatasan-keterbatasan administratif, janda, ekonomi, ketidaktahuan masyarakat akan fungsi surat nikah, keyakinan, poligami, dan tidak direstui orang tua. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya perkawinan sirri adalah : Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan sirri. Mennganjurkan kepada para pelaku kawin sirri untuk melakukan perkawinan ulang secara resmi. Memberikan sanksi sosial kepada warga masyarakat yang melakukan kawin sirri, yaitu dikucilkan di pergaulan masyarakat. Perkawinan sirri merupakan perkawinan yang telah mememuhi rukun dan syarat nikah tetapi tidak dilakukan di hadapan PPN dan tidak didaftarkan di KUA di dalam hukum Islam status hukum perkawian tersebut adalah sah. Perkawinan tersebut oleh pemerintah dianggap tidak sah. Status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang perkawinan sirri menurut hukum Islam adalah anak sah. Yaitu anak yang dapat menjadi ahli waris dari orang kedua orangnya (ayah dan ibunya). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak yang sah, karena anak tersebut lahir di dalam perkawinan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), namun anak yang dilahirkan tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya. Sebagaimana dinyatakan di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1).

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Magister Hukum
Depositing User: 012 Adek Adek
Date Deposited: 07 Dec 2013 00:46
Last Modified: 07 Dec 2013 00:46
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/3804

Actions (login required)

View Item View Item