EASIAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN UNTUK ANAK ANGKAT DI PANDANG DARI HUKUM ISLAM

Kurniawan Akbar, Adi and Edy , Hermansyah and Adi, Bastian Salam (2012) EASIAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN UNTUK ANAK ANGKAT DI PANDANG DARI HUKUM ISLAM. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Ade Kurniawan Akbar.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Wasiat merupakan salah satu cara peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Para ahli hukum Islam mengemukakan bahwa wasiat adalah pemilikan yang didasarkan pada orang yang menyatakan wasiat meninggal dunia dengan jalan kebaikan tanpa menuntut imbalan atau tabarru'. Dalam hukum Islam, anak angkat bukanlah sebagai ahli waris, sehingga apabila orang tua angkatnya meninggal, anak angkat tersebut tidak mendapatkan harta peninggalan. Akan tetapi, tentunya hal ini tidak adil bagi anak angkat yang sudah seperti anak kandung sendiri oleh orang tua angkatnya. Untuk itu diperlukan wasiat terhadap anak angkat tersebut untuk meperoleh harta peninggalan orang tua angkatnya. Tujuan penelitian ini, yaitu: 1). Untuk mempelajari dan menjelaskan ketentuan hukum Islam mengenai wasiat terhadap harta peninggalan. 2). Untuk mempelajari dan menjelaskan ketentuan hukum Islam mengenai wasiat terhadap harta peninggalan untuk anak angkat. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini, yaitu: 1). Hukum Islam Menentukan beberapa ketentuan mengenai wasiat terhadap harta peninggalan. Ketentuan tersebut meliputi: Wasiat pada prinsipnya diberikan kepada anggota keluarga yang tidak mendapatkan pembagian harta waris, ahli waris tidak diperbolehkan menerima wasiat karena mempertimbangan hak dan perasaan hati ahli waris yang lain, wasiat diperbolehkan paling banyak seprtiga dari harta yang ditinggalkan, bagi pihak yang mendengarkan atau menerima wasiat, diharuskan bersikap jujur dan adil, sebaiknya wasiat disaksikan oleh dua orang saksi, wasiat tidak boleh dilaksanakan sebelum dibebaskan dari beban hutang, benda yang dapat diwasiatkan dibedakan dalam benda bergerak dan tidak bergerak. Wasiat dapat batal dan dapat pula dicabut oleh pemberi wasiat. 2). Hukum Islam menentukan wasiat terhadap harta peninggalan untuk anak angkat dapat dibuat ketika orang tua angkatnya masih hidup. Akan tetapi, apabila semasa hidupnya orang tua angkat belum sempat membuat wasiat, maka Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya wasiat wajibah sebagai jalan pemecahan yang memberi hak dan kedudukan bagi anak angkat untuk memperoleh harta peninggalan dari orang tua angkatnya. Banyak harta peninggalan yang boleh diwasiatkan utnutk anak angkat adalah sebanyak 1/3 dari seluruh harta yang ditinggalkan, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu. Dalam pembagian wasiat wajibah, dimana telah ditentukan menurut hukum Islam, yang harus diperhatikan adalah bahwa bagian anak angkat adalah sepertiga bagian dan tidak boleh melebihi dari bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 07:11
Last Modified: 16 Dec 2013 07:11
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4492

Actions (login required)

View Item View Item