TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG BERINDIKASI PERBUATAN PIDANA

Libianto, Eko and Antory, Royan and M., Yamani Komar (2012) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG BERINDIKASI PERBUATAN PIDANA. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Eko Librianto-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (825kB)

Abstract

Profesi notaris merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus yang menuntut pengetahuan luas, serta tanggung jawab yang berat untuk melayani kepentingan umum dan inti tugas notaris adalah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa notaris.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta otentik yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana, faktor yang menyebabkan terjadinya akta otentik yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana dan fungsi dan peranan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris pada pemeriksaan perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis kualitatif dan analisis secara prespektif untuk menemukan jawaban atas permasalahan dengan menggunakan tahapan berpikir secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung Jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta otentik yang dibuat dan berindikasi perbuatan pidana sangat diperlukan. Tuntutan pertanggungjawaban pidana muncul sejak terjadinya sengketa atau permasalahan berkaitan dengan akta yang telah dibuat karena memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan pidana meliputi : Perbuatan manusia, Memenuhi rumusan peraturan perundang-undangan, artinya berlaku asas legalitas, nulum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal tersebut tidak atau belum dinyatakan dalam aturan undang-undang). Bersifat melawan hukum. Faktor- faktor penyebab timbulnya perbuatan notaris yang menimbulkan delik pidana adalah :Faktor penyimpangan perilaku hukum; Faktor disintegrasi dari peraturan hukum; danFaktor politik, ekonomi, dan sosial budaya dan kantib. Fungsi dan peranan Majelis Pengawas Daerah terhadap pemanggilan notaris pada pemeriksaan perkara pidana adalah :Memanggil notaris dan mengadakan sidang majelis untuk memeriksa notaris terhadap dugaan adanya pelanggaran undang-undang atau Kode Etik sebelum memberikan ijin pemeriksaan terhadap notaris. Memberikan nasehat dan teguran lisan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan notaris. Secara moral turut bertanggung jawab terhadap perilaku notaris dalam pelaksanaan jabatan notaris. Oleh karena itu fungsi pengawasan tidak dapat dilepaskan dari fungsi pembinaan dan perlindungan. Menjadi saluran satu-satunya bagi masyarakat yang ingin mengadukan perbuatan tidak etis atau pelanggaran jabatan yang dilakukan notaris.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 13:57
Last Modified: 16 Dec 2013 13:57
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4588

Actions (login required)

View Item View Item