“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)”

Dwi M, Januaritha and Tito, sofyan and Edi, Hermansyah (2012) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)”. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Januaritha Dwi M B1A007098-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penulisan ini timbul karena semakin meningkatnya investasi di Bursa Efek Indonesia. Faktor investor mengalami kerugian yang cukup besar disebabkan banyaknya cara yang digunakan lembaga atau perorangan untuk mendapatkan dana yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal penurunan IHSG dan penutupan bursa pada saat investor sedang bertransaksi. Untuk itulah dibutuhkan suatu perlindungan hukum. Sehingga penulis tertarik untuk mengkajinya dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Bursa Efek Indonesia. Rumusan masalah: (1) Apa saja bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap investor di Bursa Efek Indonesia? (2) Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap investor di Bursa Efek Indonesia? Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pembahasan: Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor di Bursa Efek Indonesia berupa perlindungan keadilan, perlindungan terhadap informasi, perlindungan terhadap investor obligasi tanpa warkat, perlindungan hukum terhadap kreditor dan debitor, short shelling, perlindungan hukum investor dalam transaksi pada derivatives market, dan bentuk perlindungan lainnya yang menyangkut investor. Sedangkan pengaturan perlindungan hukum terhadap investor di Bursa Efek Indonesia meliputi Undang-undang Dasar Tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah No.45/1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 45/PM/1998 dalam Peraturan Bapepam nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pengaturan perlindungan hukum terhadap investor memiliki 2 pilihan untuk mengajukan ganti rugi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum dan meminta pertanggungjawaban dengan dasar wanprestasi.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 14:14
Last Modified: 16 Dec 2013 14:14
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4594

Actions (login required)

View Item View Item