PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN KHUSUS

Rohdiansah, Rohdiansah and Lidia, Br. Karo and Herlita, Eryke (2012) PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN KHUSUS. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text
Skripsi Rohdiansyah-0.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin memprihatinkan oleh karenanya penanganan tindak pidana korupsi harus ditangani secara luar biasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui dua jalur pengadilan. Yang pertama melalaui pengadilan umum dan yang kedua melalui pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui pengadilan umum adalah perkara yang dituntut oleh jaksa dari kejaksaan sedangkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dituntaskan pengadilan khusus perkaranya diajukan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan tindak pidana korupsi oleh pengadilan umum dan pengadilan khusus serta kelebihan dan kekurangan dua pengadilan tersebut dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis/empiris, yang memperoleh data dari data primer dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing data. kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan deduktif-induktif yang akhirnya menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh pengadilan umum maupun pengadilan khusus pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, dimana proses penanganannya dimulai pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Namun tidak dipungkiri dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh pengadilan khusus terdapat kekhususan-kekhususan dalam proses penangananya. Hal tersebut tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memuat pengecualian- pengecualian dalam proses penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan pada Komisi Pemberantasan korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang juga memuat hal-hal khusus dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi. Kejahatan luar biasa akan lebih tepat bila ditangani dengan cara-cara yang luar biasa.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 16 Dec 2013 15:14
Last Modified: 16 Dec 2013 15:14
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/4601

Actions (login required)

View Item View Item