Yanti, lina and Mirza, Yasben (2013) RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA BENGKULU BERDASARKAN PP No. 41 TAHUN 2007. Undergraduated thesis, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UNIB.
Text
I,II,III,III-13-lin-FS.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
|
Text
IV,V,VI,LAMP,III-13-lin-FS.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (1MB) |
Abstract
Organisasi Perangkat Daerah merupakan wahana guna menampung urusan Pemerintah Daerah agar terselenggara fungsiPemerintah daerah secara efektif dan efisien. Kehidupan organisasi sebagaimana kehidupan manusia, ia lahir, berkembang, sakit dan akhirnya bisa mati. Oleh sebab itu perubahan organisasi merupakan sesuatu yang harus dilakukan demi kelangsungan hidup organisasi dan sekaligus merupakan tantangan. Perubahan organisasi dapat dilakukan dengan erestrukturisasi organisasi perangkat daerah yang ada. Berkenaan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Studi ini mengkaji Kondisi eksisting, kebutuhan lokal, dan aturan terkait hukum pemerintah daerah Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sementara itu teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi dengan sasaran penelitian yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Kriteria dalam menentukan besaran organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ialah dengan menggunakan perhitungan tiga variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka diperoleh besaran Organisasi Perangkat Daerah Kota Bengkulu sebesar 69 termasuk berada dalam interval kedua, yaitu berada pada range 40-70. Berkaitan dengan ini, maka batasan besaran organisasi yang diperkenankan berdasarkan PP 41 Pasal 21 Ayat 2 adalah: Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 asisten, Sekretariat DPRD, Dinas paling banyak 15 (lima belas) dan Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10 (sepuluh). Susunan organisasi perangkat daerah untuk Kota Bengkulu dapat dirumuskan sebagai berikut: Sekretariat Daerah dengan 3 Asisten; Sekretariat DPRD, 15 Dinas , 12 Lembaga Teknis Daerah ; 9 Kecamatan, dan 67 Kelurahan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa restrukturisasi organisasi perangkat daerah belum sepenuhnya dilakukan sesuai amanah PP 41 Tahun 2007 karena hasil perhitungan besaran organisasi kurang dilengkapi dengan analisis kualitatif sesuai dengan kebutuhan dan potensi Kota Bengkulu kemudian penanganan urusan pemerintahan tidak mengikuti kaidah perumpunan urusan seperti yang dijelaskan di PP 41 Tahun 2007 hal ini disebabkan
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Divisions: | Faculty of Social & Politics Science > Department of Public Administration |
Depositing User: | Miss Novita Veronika Barus |
Date Deposited: | 09 Jan 2014 20:26 |
Last Modified: | 09 Jan 2014 20:26 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/6121 |
Actions (login required)
View Item |