KONSEPSI DAN PENGATURAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

Iskandar, Iskandar (2014) KONSEPSI DAN PENGATURAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP). Bengkoelen Justice. pp. 1-30. ISSN 2088-3412

[img]
Preview
Archive (Article)
Jurnal Bengkoelen Justice.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (389kB) | Preview

Abstract

Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup telah terjadi di hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban manusia Indonesia. Pada gilirannya akan terakumulasi dan bermuara pada pelanggaran hak ekonomi, pelanggaran hak sosial dan budaya, hak sipil dan politik. Fenomena hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan seimbang sebagai hak asasi manusia, dikaitkan dengan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia belum terwujud. Berkait dengan isu kerusakan lingkungan hidup, hak atas lingkungan hidup dalam perspektif hak asasi manusia menarik untuk dicermati dan dikaji, guna mendeskripsikan konsepsi tentang hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup, pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam ketentuan hukum positip Indonesia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, dan implementasinya dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil kajian menjelaskan: Pertama, bahwa manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Hak atas lingkungan hidup merupakan hak dasar manusia, yang telah melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, yaitu hak yang dimiliki manusia sebagai manusia, yang merupakan anugerah dari Tuhan; kedua, Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah mendapatkan pengaturan, baik tingkat global maupun nasional dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapat apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meski sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuan hukum positip tingkat nasional, karena pada kenyataannya di tingkat global, negara maju memberi andil yang sangat besar bagi pemanasan global, perubahan iklim, dan rusaknya lingkungan hidup, dan pada tingkat nasional, juga memberi konstribusi bagi rusaknya lingkungan hidup, dimana pencemaran dan perusakan lingkungan secara signifikan mewarnai pembangunan ekonomi di negeri ini.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Journal
Depositing User: 021 Nanik Rachmawati
Date Deposited: 30 Apr 2014 10:55
Last Modified: 30 Apr 2014 10:55
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/7803

Actions (login required)

View Item View Item