KARTEL SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) OLEH ENAM OPERATOR TELEKOMUNIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Charolina, Yossi and Adi, Bastian Salam and Edi, Hermansyah (2013) KARTEL SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) OLEH ENAM OPERATOR TELEKOMUNIKASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[img] Text (Thesis)
I,II,III,1-13-yos-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (881kB)
[img] Text (Thesis)
IV,1-13-yos-FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (881kB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah memberikan penjelasan mengenai asuransi jiwa menurut sistem asuransi kovensional dan asuransi jiwa menurut asuransi syari’ah Islam. Pembahasan difokuskan pada masing-masing prinsip asuransi jiwa konvensional dan asuransi jiwa syari’ah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan perbandingan prinsip asuransi jiwa dalam Penerapan hukum asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data secara langsung di lapangan (masyarakat) untuk mendapatkan data primer. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit (editing) data dan mengedit kembali (re-editing) data. Analisis data atau bahan-bahan yang telah dikumpulkan dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip asuransi jiwa dalam sistem asuransi konvensional yang digunakan adalah: (a) prinsip ekonomi, (b) perinsip hukum, yang meliputi : prinsip itikat baik (utmost good faith); prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest), (c) prinsip aktuaria, (d) prinsip kerjasama (contribution). Sedangkan prinsip asuransi syari’ah yang digunakan adalah (a) Tauhid (unity), (b) Keadilan (justice), (c) Tolong-menolong (ta’awuun), (d) Kerjasama (coorperation), (e) Amanah (trustworthy), (f) Kerelaan (al-ridha), (g) Kebenaran, (h) Larangan riba, (i) Larangan maisir (judi), (j) Larangan Gharar (ketidakpastian). Perbandingan mendasar antara asuransi jiwa konvensional dan asuransi syari’ah adalah Pertama, Prinsip akad asuransi syari’ah adalah takafuli (tolong-menolong). Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Kedua, Dana yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Ketiga, Premi yang terkumpul tetap sebagai dana milik nasabah. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Keempat, Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial). Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Kelima, Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah dan perusahaan dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Keenam, Adanya Dewan Pengawas Syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah dan di dalam asuransi konvensional, tidak mendapat perhatian.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 001 Bambang Gonggo Murcitro
Date Deposited: 07 Oct 2013 19:56
Last Modified: 07 Oct 2013 19:56
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/807

Actions (login required)

View Item View Item