Dolianti, Merly and Herawan, Sauni and Akhmad, Muslih (2013) PEMBAGIAN HARTA WARIS ORANG YANG BERBEDA AGAMA (SUATU STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 51 K/AG/1999). Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.
Text (Thesis)
I,II,III,1-13-mer-FH.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (884kB) |
|
Text (Thesis)
IV,V,LAMP,1-13-mer-FH.pdf - Bibliography Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (955kB) |
Abstract
Tiga syarat untuk menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam, diantaranya adalah harus beragama Islam, ketentuan Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim yang artinya: orang Islam tidak dapat mewarisi harta non muslim dan non muslim pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam. Namun dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51 K/AG/1999, diputuskan bahwa seorang muslim dapat mewariskan harta peninggalannya kepada saudara yang non muslim melalui wasiat wajibah. Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Dasar Hukum Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 51 K/AG/1999 mengabulkan permohonan harta waris bagi ahli waris yang berbeda agama. (2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam mengenai pembagian harta waris bagi ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mendiskripsikan dasar hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan sengketa pembagian harta warisan orang yang berbeda agama, serta pandangan Hukum Islam mengenai wasiat wajibah. Berdasarkan hasil penelitian : (1) sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tetang Peradilan Agama, sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Karena pewaris adalah seorang muslim, maka hukum yang dipakai adalah Hukum Islam. Antara seorang muslim dan non muslim dapat saling mewarisi melalui wasiat wajibah. (2) Dalam hukum Islam, antara seorang muslim dan non muslim tidak dapat saling mewarisi, Surat alBaqarah ayat 180, dan Surat an-Nisa‟ ayat 8, maka pemberian harta antara seorang muslim dengan saudaranya yang non muslim dapat dilakukan melalui hibah dan wasiat. Adapun bagian harta yang diberikan melalui wasiat wajibah tidak melebihi 1/3 bagian dari seluruh harta waris.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Magister Hukum |
Depositing User: | 001 Bambang Gonggo Murcitro |
Date Deposited: | 10 Oct 2013 11:38 |
Last Modified: | 10 Oct 2013 11:38 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/857 |
Actions (login required)
View Item |