Siswanto, Fredy and Dahwal, Sirman and Salam, Adi Bastian (2014) ANALISIS HUKUM TERHADAP IHDAD BAGI PEREMPUAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM DAN KESETARAAN GENDER. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.
|
Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,II-14-fre.FH.pdf - Bibliography Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) | Preview |
|
|
Archive (Thesis)
I,II,III,II-14-fre.FH.pdf - Bibliography Available under License Creative Commons GNU GPL (Software). Download (2MB) | Preview |
Abstract
Islam menghormati perempuan sebagai manusia, yang mempunyai fungsi sebagai isteri, ibu, bahkan sebagai seorang anggota masyarakat. Keberadaan perempuan (khususnya perempuan pekerja) yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia wajib melaksanakan iddah. Para ulama sepakat bahwa wajib hukumnya melaksanakan ihdad, bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. Para fuqaha berpendapat bahwa perempuan yang sedang ber-ihdad dilarang memakai perhiasan, berdekatan, berhubungan dengan laki-laki, dan melakukan semua perkara yang dapat menarik perhatian kaum lelaki kepadanya. Dengan kondisi seperti ini, jelas akan menjadi problematika ketika perempuan yang harus bekerja di luar untuk menghidupi keluarganya, namun ia memiliki keterbatasan waktu untuk bekerja karena melaksanakan kewajibannya berihdad setelah ditinggal mati oleh suaminya. Untuk itu, penulis memerlukan pemahaman dengan sebuah analisis gender. Berdasarkan uraian latar belakang penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan menuliskannya ke dalam sebuah skripsi yang berjudul Analisis Hukum Terhadap Ihdad Bagi Perempuan Ditinjau Dari Aspek Hukum Islam Dan Kesetaraan Gender. Dalam pokok permsalahan ini adalah bagaimana ketentuan mengenai ihdad bagi perempuan menurut hukum Islam dan bagaimana ihdad bagi perempuan dalam hukum Islam menurut analisis gender. Metode penelitian yang diguankan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan mengenai Ihdad bagi perempuan menurut hukum Islam bahwa kepatutan seorang perempuan dalam masa berkabung adalah menunjukkan kondisi di mana isteri harus menahan diri atau berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dan selama masa itu, isteri hendaknya melakukan masa berkabung dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak boleh keluar rumah. Larangan itu lebih sebagai cara untuk menghindari fitnah dan sekaligus bertujuan untuk menghormati kematian suami. Ihdad bagi perempuan dalam hukum Islam menurut gender dapat dikatakan bahwa dalam kehidupan berelasi dengan yang lain terdapat nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan, artinya masa berkabung dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terspesifikasi bagi siapapun, baik laki-laki atau perempuan. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mencerminkan kesetaraan gender, bahwa bagi laki-laki ataupun perempuan ketika ditinggal mati oleh pasangannya harus melakukan masa berkabung. Masa berkabung yang dicantumkan dalam hukum Islam dengan makna ihdad, adalah berlaku bagi laki-laki dan perempuan, meskipun dengan bentuk atau cara yang berbeda.
Item Type: | Thesis (Undergraduated) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 023 Dody Sahdani |
Date Deposited: | 13 Oct 2014 08:42 |
Last Modified: | 13 Oct 2014 08:42 |
URI: | http://repository.unib.ac.id/id/eprint/8880 |
Actions (login required)
View Item |