DASAR HUKUM PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT YAITU SERTIFIKAT OLEH HAKIM SEHINGGA DIKALAHKAN DALAM PERKARA NO:12/PDT.G/2010/PN.LLG TENTANG SENGKETA TANAH

Dora, Alen Dana and Fitriyah, Farida and Kontesa, Emelia (2014) DASAR HUKUM PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT YAITU SERTIFIKAT OLEH HAKIM SEHINGGA DIKALAHKAN DALAM PERKARA NO:12/PDT.G/2010/PN.LLG TENTANG SENGKETA TANAH. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img]
Preview
Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,I-14-ale-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Archive (Thesis)
I,II,III,I-14-ale-FH.pdf - Bibliography
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB) | Preview

Abstract

Ketentuan mengenai alat bukti surat yang sah terdapat dalam Pasal 1866 KUHPerdata namun dalam praktiknya alat bukti surat merupakan alat bukti yang paling kuat dalam hakim mengambil putusan. Permasalahannya adalah dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat oleh hakim sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah dan bagaimana kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat oleh hakim sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan penelitian undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan metode pengolahan dan analisis bahan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah adalah; a) Pasal 23 Ayat 1 dan 2 UUPA b) Pasal 1868 KUHPerdata(Bw). Kemudian Kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah adalah sempurna dan mengikat karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 023 Dody Sahdani
Date Deposited: 24 Oct 2014 14:35
Last Modified: 24 Oct 2014 14:35
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/9128

Actions (login required)

View Item View Item