PELAKSANAAN PERKAWINAN SORORAT (GANTI TIKAR) MENURUT HUKUM ADAT MELAYU DI KOTA BENGKULU

Ferlian, Randa and Merry, Yono and Andry, Hariyanto (2014) PELAKSANAAN PERKAWINAN SORORAT (GANTI TIKAR) MENURUT HUKUM ADAT MELAYU DI KOTA BENGKULU. Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

[img] Archive (Thesis)
IV,V,LAMP,III-14-ran.FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)
[img] Archive (Thesis)
I,II,III,III-14-ran.FH.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Tujuanpenelitian (1).untuk menjelaskan alasan alasan melakukan perkawinan sororat(gantitikar) menurut Hukum Adat Melayu di Kota Bengkulu, dan(2). untuk menjelaskan pelaksanaan perkawinan sororat(gantitikar) menurut Hukum Adat Melayu di Kota Bengkulu. Metode Penelitian (1). Jenis penelitian ini adalah deskriptif (2). Pendekatan penelitian yang digunakan hukum empiris(3). Data penelitian yakni data primer dan data sekunder. Hasilpenelitianbahwa (1).alasan alasan melakukan perkawinan Sororat(Gantitikar) menurut Hukum Adat Melayu di Kota Bengkulu, seperti: agar bapak dan anak-anak yang ditinggalkan diurus oleh adik isterinya, agar hubungan kekeluargaan kedua belah pihak tetap terjalin, untuk mendapatkan keturunan, untuk menjaga hubungan antar anak dan ibu tirinya karena lebih baik dibandingkan dengan ibu tiri yang lain, perakwinan ganti tikar merupakan salah satu bentuk perkawinan Hukum adat Melayu yang masih ada sampai pada saat ini, perkawinan ganti tikar menurut Hukum Adat Melayu tidak bertentangan dengan Hukum Islam serta Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ganti tikar menurut Hukum Adat Melayu merupakan hukum adat mereka. (2). Pelaksanaan perkawinan Sororat(Gantitikar) menurut Hukum Adat Melayu di Kota Bengkulu yakni; perkawinan ganti tikar tidak dilakukan secara adat besar-besaran, dan pernikahan ganti tikar ini dilakukan pada malam hari dan tidak menggunakan bimbang gedang, kalau salah seorang masih gadis diperbolehkan menikah pada siang hari, tetapi jika keduanya sudah pernah menikah sebelumnya atau duda dan janda harus dilaksanakan malam hari, pelaksanaan sama dengan agama tetapi kalau memakai adat boleh seperti memakai antaran, tetapi itu hanya simbolis yang penting itu maharnya, kalau secara adat pakaian adatnya tidak lengkap untuk laki laki menurut adat melayu dilaksanakan pada malam hari, tatacaranya adalah adawali, adake 2 calon atau memepelai, ada mas kawin, adasaksi,tidak memakai bedendang atau acara lain seperti acara bujang gadis dan biasanya dilaksanakan pada malam hari, jarang terjadi pada siang hari.

Item Type: Thesis (Undergraduated)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 033 Darti Daryanti
Date Deposited: 11 Dec 2014 08:40
Last Modified: 11 Dec 2014 08:40
URI: http://repository.unib.ac.id/id/eprint/9998

Actions (login required)

View Item View Item