KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN MEDIATOR NON HAKIM BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

QURRATUL, A’YUNI and Amancik, Amancik and Akhmad, Muslih (2020) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN MEDIATOR NON HAKIM BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of tesis] Text (tesis)
TESIS.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Mediator Non Hakim
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2). Untuk mengetahui dan menganalisis
hambatan pengangkatan mediator non hakim terhadap penyelesaian perkara pada
pengadilan agama. Pada metode penelitian tesis ini, jenis penelitian ini termasuk
dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Pada ada
penelitian ini ada empat pendekatan yang digunakan yaitu; Pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan
Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta Pendekatan Perbandingan
(comparative approach). Hasil penelitian bahwa: (1). Kewenangan Pengadilan
Agama dalam pengangkatan mediator non hakim pada Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan, pada dasarnya yang menjadi mediator adalah orang yang bukan
hakim yang telah mendapat dan memperoleh sertifikat mediator dari lembaga
yang sudah terakreditasi oleh MA, akan tetapi PERMA Nomor 1 Tahun 2008
memberikan kelonggaran apabila disuatu lingkungan peradilan tidak terdapat
mediator bersertifikat maka yang menjadi mediator adalah hakim yang berada
dalam lingkungan peradilan tersebut. Prinsip utama untuk pengangkatan mediator
adalah harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang
berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Jika persyaratan ini telah di
penuhi baru mediator dapat menjalankan mediasi. (2). Hambatan pengangkatan
mediator terhadap penyelesaian perkara Pengadilan Agama, ada dua yakni;
pertama, akan berhasil jika terpenuhi empat hal mengenai keberhasilan mediasi
yaitu; para pihak, mediator, keluarga, advokat (jika memakai advokat). Kedua,
bisa gagal jika para pihak sudah tidak ingin berdamai dan rukun kembali. Karena
para pihaklah yang mengambil keputusan, berdamai atau tidak. Sebagai pihak
yang netral mediator memiliki peran penting dalam proses mediasi.yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan Agama, Pengangkatan Mediator Non
Hakim.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 29 Sep 2023 08:51
Last Modified: 29 Sep 2023 08:51
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16529

Actions (login required)

View Item
View Item