QURRATUL, A’YUNI and Amancik, Amancik and Akhmad, Muslih (2020) KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN MEDIATOR NON HAKIM BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![tesis [thumbnail of tesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png) Text (tesis)
            
              
Text (tesis)
TESIS.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis 
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Mediator Non Hakim 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang 
Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2). Untuk mengetahui dan menganalisis 
hambatan pengangkatan mediator non hakim terhadap penyelesaian perkara pada 
pengadilan agama. Pada metode penelitian tesis ini, jenis penelitian ini termasuk 
dalam kategori penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Pada ada 
penelitian ini ada empat pendekatan yang digunakan yaitu; Pendekatan peraturan 
perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan 
Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta Pendekatan Perbandingan 
(comparative approach). Hasil penelitian bahwa: (1). Kewenangan Pengadilan 
Agama dalam pengangkatan mediator non hakim pada Berdasarkan Peraturan 
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di 
Pengadilan, pada dasarnya yang menjadi mediator adalah orang yang bukan 
hakim yang telah mendapat dan memperoleh sertifikat mediator dari lembaga 
yang sudah terakreditasi oleh MA, akan tetapi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 
memberikan kelonggaran apabila disuatu lingkungan peradilan tidak terdapat 
mediator bersertifikat maka yang menjadi mediator adalah hakim yang berada 
dalam lingkungan peradilan tersebut. Prinsip utama untuk pengangkatan mediator 
adalah harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang 
berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Jika persyaratan ini telah di 
penuhi baru mediator dapat menjalankan mediasi. (2). Hambatan pengangkatan 
mediator terhadap penyelesaian perkara Pengadilan Agama, ada dua yakni; 
pertama, akan berhasil jika terpenuhi empat hal mengenai keberhasilan mediasi 
yaitu; para pihak, mediator, keluarga, advokat (jika memakai advokat). Kedua,
bisa gagal jika para pihak sudah tidak ingin berdamai dan rukun kembali. Karena 
para pihaklah yang mengambil keputusan, berdamai atau tidak. Sebagai pihak 
yang netral mediator memiliki peran penting dalam proses mediasi.yang 
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai 
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau 
memaksakan sebuah penyelesaian.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan Agama, Pengangkatan Mediator Non 
Hakim.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science | 
| Depositing User: | irma rohayu | 
| Date Deposited: | 29 Sep 2023 08:51 | 
| Last Modified: | 29 Sep 2023 08:51 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16529 | 

