Sanksi Adat Terhadap Kawin Pecah Periuk (Kawin Senenek Atau Sedatuk) Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara

JAFNI, PARMA and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2021) Sanksi Adat Terhadap Kawin Pecah Periuk (Kawin Senenek Atau Sedatuk) Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI JAFNI PARMA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian terhadap sanksi adat atas pelaku pelanggaran perkawinan adat
menurut Hukum Adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten
Bengkulu Utara. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk menjelaskan dan
menggambarkan proses perkawinan pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut
hukum adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu
Utara. (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan mengetahui pelaksanaan
sanksi adat terhadap pelanggaran adat kawin pecah periuk (senenek atau sedatuk)
menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten
Bengkulu Utara. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris, jenis
penelitian sumber datanya yaitu data primer dan sekunder, dan menggunakan
pendekatan penelitian non doctrinal. Hasil penelitian ini : (1) Pelaksanaan sanksi
adat terhadap pelanggaran adat kawin pecah periuk (senenek atau sedatuk)
menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk adalah dengan empat tahap, adanya
musyawarah antar keluarga kedua belah pihak, proses musyawarah dengan ketua
adat (Tuai Kutei), proses pelaksanaan sanksi sebelum acara akad, dan proses akad
baru bisa dilaksanakan. Proses penyelesaiannya ditingkat desa yang diselesaikan
oleh fungsionaris adat desa melalui Musyawarah adat. (2) Proses perkawinan
pecah periuk (senenek atau sedatuk) menurut hukum adat Rejang di Desa Selubuk
Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan dengan tahap
pertama sebelum melakukan pertunangan kedua belah pihak melakukan
musyawarah kedua belah pihak dan ketua adat dan menghasilkan kesepakatan
baru setelah itu akan dilaksanakan rangkaian pernikahan menurut adat rejang yang
mana dari pertunangan, melaksanakan rangkaian upacara perkawinan dalam adat
Rejang yaitu acara nikah dan perayaan atau pesta untuk memeriahkan perkawinan
yang dikenal istilah dengan sebutan Kejai nah perbedaannya dalam perkawinan
Pecah periuk sebelum dilaksanakan acara nikah kedua belah pihak akan ada
pemberitahuan oleh ketua adat bahwa pernikahan kedua belah pihak adalah
perkawinan Percah Periuk dan kedua belah pihak harus bersedia membayar denda
dan melaksanakan sanksi yang telah diatur menurut hukum adat Rejang yang
mana dengan memberikan daging kerbau saat acara keduri.
Kata kunci : Sanksi Adat, Kawin Pecah Periuk, dan Hukum Adat Rejang.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 04:14
Last Modified: 13 Sep 2023 04:14
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15826

Actions (login required)

View Item
View Item