PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN IBADAH UMRAH OLEH BIRO TRAVEL UMRAH DI KOTA BENGKULU

Rahmad, Wahyudi and Akhmad, Muslih and Sirman, Dahwal (2021) PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH ATAS KEGAGALAN KEBERANGKATAN IBADAH UMRAH OLEH BIRO TRAVEL UMRAH DI KOTA BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
RAHMAD WAHYUDI2.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

PT. Bumi Minang Pertiwi Cabang Bengkulu telah gagal memberangkatkan
sebanyak 168 jemaah umrah dengan estimasi kerugian mencapai 2,8 Miliar.
Kegagalan keberangkatan tersebut disebabkan uang yang telah ditransfer PT.
BMP Cabang Bengkulu ke Pusat (Sumatera Barat) disalahgunakan untuk investasi
bodong. Untuk itu, penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Calon Jemaah
Umrah atas Kegagalan Keberangkatan Ibadah Umrah oleh Biro Travel Umrah di
Kota Bengkulu”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap calon jemaah umrah yang keberangkatannya dibatalkan oleh pihak Biro
Travel Umrah di Kota Bengkulu dan mengetahui pertanggungjawaban hukum
Biro Travel Umrah kepada calon jemaah umrah yang gagal berangkat di Kota
Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
mewawancarai langsung pihak Kementerian Agama Provinsi Bengkulu,
Ombudsman Bengkulu, dan korban jemaah umrah yang gagal berangkat. Hasil
Penelitian ini (1). Perlindungan hukum jemaah umrah secara keseluruhan sudah
diatur dalam hukum positif di Indonesia, namun dalam praktiknya PT. BMP
Cabang Bengkulu tidak memberikan hak konsumen seperti tidak beritikad baik
dalam mengelola keuangan jemaah umrah, tidak memberikan informasi secara
benar kepada jemaah. PT. BMP Cabang Bengkulu, tidak melayani konsumen
dengan etika yang baik, dan tidak memberikan ganti rugi sebagaimana diatur
dalam kalusula baku yang dibuat oleh PT. BMP sendiri. (2). Pertanggungjawaban
PT. BMP Cabang Bengkulu selaku pelaku usaha terhadap jemaah umrah
dibebankan menjadi pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.
Pertanggungjawaban perdata PT. BMP Cabang Bengkulu berupa tuntutan
pemberian ganti rugi kepada jemaah umrah dengan melelang seluruh aset PT.
BMP, namun ini tidak dilaksanakan. Pertanggungjawaban administrasi dengan
mencabut izin operasional Biro Perjalanan Umrah PT. BMP Pusat pada tanggal 25
Maret 2019. Pertanggungjawaban pidana PT. BMP berupa tuntutan pidana
melalui PN Bengkulu atas kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana
pencucian uang (money laundering).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Biro Travel Umrah, Jemaah Umrah.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 13 Sep 2023 08:29
Last Modified: 13 Sep 2023 08:29
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/15880

Actions (login required)

View Item
View Item